Ini Imbauan Kapolres Sikka Jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, SIK, M.H mengeluarkan imbauan dalam dalam rangka menjaga kamtibmas menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, SIK, M.H 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, SIK, M.H mengeluarkan imbauan dalam dalam rangka menjaga kamtibmas menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Imbauan Kapolres Sajimin ini dalam rangka menciptakan suasana kondusif di Sikka di masa pandemik Covid-19.

Kapolres Sajimin dalam rilisnya kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Jumat (18/12/2020) siang menjelaskan, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat Sikka agar menciptakan suasana yang aman serta kondusif mejelang perayaan Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Sikka maka diimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk pertama, tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan baik ditempat ibadah, pasar dan tempat umum dengan melaksanakan protokel kesehatan dan menerapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Tidak Berkerumun).

Baca juga: Peduli Lingkungan, Pertamina Terminal Tenau Kupang Bersihkan Sampah Plastik di Pesisir Pantai

Kedua, senantiasa bersama- sama menjaga situasi aman dan tertib ditengah Pandemi Covid-19 agar tercipta suasana yang kondusif sehingga selama perayan hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dapat berjalan dalam suasana damai.

Ketiga, dilarang membunyikan petasan, mercon, meriam bambu atau sejenisnya yang bunyi meledakannya dapat mengganggu ketenangan warga, membahayakan diri sendiri, serta orang lain dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran. Keempat, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu luintas, bahkan merenggut nyawa manusia maka diharapan kepada seluuh warga t yang berkendaraan roda dua dan empat di jalan raya pada saat malam pergantian tahun (malam tahun baru ) serta tidak boleh mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk karena mengkonsumsi minuman keras dan menggunaran narkoba.

Baca juga: Pengobatan Batu Ginjal Bebas Biaya Berkat JKN-KIS

Kelima, apabila sedang bepergian yakinkan pintu rumah jendela rumah sudah dalam keadaan terkunci dan jangan lupa memadamkan api kompor maupun api tungku dapur sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak dinginkan seperti pencurian, kebakaran dan lain-lain.

Keenam, hindari perbuatan yang melanggar hukum dan penyakit masyarakat lainnya seperti judi, narkoba, miras, prostitu, sajam, kenalpot racing dan premanisme yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Ketujuh, apabila mendapati orang yang melakukan tindak pidana atau mengganggu keamanan tidak dibenarkan main hakim sendiri, tetapi agar melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat dan menyerahkan pelaku untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku atau dapat menghubungi kantor polisi terdekat.

Kedelapan, pada saat malam pergantian tahun dilarang membuat acarai kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan orang diharapkan dilakukan di rumah saja bersama anggota keluarga.

"Mari kita rayakan Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 dengan beribadah dan bersyukur dengan berkumpul bersama keluarga di rumah," kata Kapolres Sajimin. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved