Usai Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada,Paket Misi Akan Tempuh Jalur Hukum

Hal tersebut dikarenakan pihaknya keberatan dan menemukan banyak pelanggaran dalam pilkada Mabar.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Foto bersama usai rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten di KPU Mabar, Rabu (16/12/2020). 

Usai Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tingkat Kabupaten Mabar, Paket Misi Akan Tempuh Jalur Hukum

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menggelar rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk pilkada di daerah itu, Rabu (16/12/2020).

Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara yang digelar di Lantai dua Gedung KPU Kabupaten Mabar dimulai pada pukul 10.30 Wita.

Saksi paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) nomor urut 2, Drh Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP (Misi), Benediktus Rana L. Adu mengatakan, paket Misi akan menempuh jalur hukum.

Hal tersebut dikarenakan pihaknya keberatan dan menemukan banyak pelanggaran dalam pilkada Mabar.

Salah satunya, lanjut Benediktus, banyaknya model C Hasil KWK yang tidak berhologram, terutama di Kecamatan Lembor dan Lembor Selatan.

"Saya tanya ke Ketua KPU Mabar, apakah model C Hasil KWK yang ada di semua TPS ada hologram atau tidak, pak ketua sebagai pimpinan rapat menjawab bahwa semua berhologram, fakta kami menemukan ada C Hasil KWK yang tidak berhologram, itu yang kami kutip dan kami yakin ada sekian TPS, terutama di Lembor dan Lembor Selatan itu tidak berhologram," paparnya.

Menurutnya, terjadi fakta bahwa terdapat 2 formulir model C Hasil KWK, yakni yang berhologram dan tidak berhologram.

"Fakta nantinya, ada 2 formulir C Hasil KWK yang berhologram dan tidak ada hologram, ini yang jadi persoalan, dan kami yakin ini tidak sesuai dengan yang disampaikan, dan ini sebagai temuan kami. Tentunya kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang ada," paparnya.

Selanjutnya, pihaknya juga menemukan ada banyak kejanggalan terutama yang terjadi di Kecamatan Lembor dan Kecamatan Lembor Selatan, di mana terdapat pemilih yang masih dibawah umur.

"Kami sudah punya bukti-bukti, termasuk ada yang dibawah umur dan ada pemilih yang sudah pindah, tapi C surat panggilannya digunakan, ada sekian banyak dan kami akan membuktikan itu," tegasnya.

Saat ditanya apakah tim penasehat hukum telah dipersiapkan, Benediktus mengaku, hal tersebut akan didiskusikan dengan tim paket Misi.

Sementara itu, Ketua KPU Mabar, Robertus V Din dimintai tanggapannya mengaku, keputusan paket Misi untuk menempuh jalur hukum merupakan hak paket Misi.

Ditegaskannya, KPU Mabar pun siap menghadapi gugatan sengketa hasil pilkada 2020 yang dilayangkan calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU siap, sehingga tadi saya sampaikan, perolehan suara sama atau belum. Tapi kalau tidak puas silahkan," ujarnya.

Namun demikian, Robertus menyebut, waktu untuk mengajukan gugatan hasil ke MK hingga tanggal 29 Desember 2020.

"Tidak apa-apa, punya hak, tapi MK yang menentukan," katanya.

Ketua Bawaslu Mabar, Simeon Sofan Sofian mengatakan, gugatan sengketa hasil pilkada ke MK merupakan hak setiap paslon bupati dan wakil bupati.

Sehingga, pihaknya pun telah siap jika terdapat paslon bupati dan wakil bupati yang melayangkan gugatan sengketa hasil pilkada.

"Saya pikir itu haknya setiap paslon untuk mengajukan ke ranah hukum yang lebih tinggi itu haknya mereka. Dan kami pun sudah siap, baik KPU dan Bawaslu sudah sangat siap karena sudah mempersiapkan sejak awal, bahkan dari pendaftaran pemilih, kampanye kami sudah siapkan data-datanya sampai hari H pencoblosan hingga rekapitulasi tingkat kabupaten," ungkapnya.

Terkait rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk pilkada Mabar, Ketua Bawaslu mengatakan, perdebatan yang terjadi merupakan evaluasi bagi penyelenggaraan pilkada ke depan.

Menurutnya, hasil penghitungan suara tingkat kabupaten bagi setiap paslon tidak ada perubahan hingga tingkat kabupaten.

"Hasilnya tidak ada selisih atau perubahan sama sekali," ujarnya.

Menurutnya, perdebatan yang terjadi setelah pihak PPK Komodo, PPK Ndoso dan PPK Sano Nggoang membacakan D Hasil KWK, adalah persoalan administrasi.

Baca juga: Delapan Kabupaten di NTT Telah Selesaikan Rekapitulasi Pilkada 2020

Baca juga: Peluang Sengketa Pilkada di NTT, KPU NTT : Kita Belum Tau Informasinya 

Baca juga: Sopir Rental Dibekuk Aparat di Rumah Istri Kedua, Pasca Menjadi Buronan Kasus Pemerkosaan

"Yang dipersoalkan terkait administrasi, yakni selisih daftar pemilih, kemudian pengguna hak pilih. Ada yang sudah diselesaikan di Kecamatan, dan ada yang belum dibuat berita acaranya, sedangkan telah diselesaikan di tingkat kecamatan. Contohnya di Kecamatan Ndoso dan Kecamatan Lembor, sudah ada penyelesaian di tingkat kecamatan tapi tidak ditindaklanjuti dengan adanya berita acara tadi perdebatan soal prosedur," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved