PN Waingapu Terapkan Sidang Online

mekanisme persidangan yang dilakukan semenjak adanya Pandemi Covid-19 dengan menerapkan atau memperhatikan protokol kesehatan.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, Richard Edwin Basoeki, S.H,M.H    

PN Waingapu Terapkan Sidang Online

POS- KUPANG.COM|WAINGAPU -- Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur menerapkan sidang secara online atau virtual. Mekanisme persidangan ini sudah dilakukan semenjak adanya Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal ini disampaikan Ketua PN Waingapu, Richard Edwin Basoeki, .S.H.M.H, Rabu (16/12/2020).

Menurut Richard, pelaksanaan sidang di PN Waingapu tetap berjalan dan dilakukan secara virtual.

Menurut Richard, mekanisme persidangan yang dilakukan semenjak adanya Pandemi Covid-19 dengan menerapkan atau memperhatikan protokol kesehatan.

Namun, dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 4 Tahun 2020 
tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik,maka pihaknya melihat situasi dan kondisi sehingga bisa memanggil para pihak untuk bersidang di PN.

"Adanya Perma No 4 Tahun 2020 itu, maka kita lihat situasi dan kondisi, maka kami bisa panggil untuk sidang di PN. Kondisi itu pun tetap kami disiplinkan penerapan protokol Covid-19," kata Richard.

Dijelaskan, dalam bersidang itu, posisi jaksa penuntut umum (JPU) bisa berada di kantor Kejaksaan, bisa juga berada di PN . Begitu juga dengan posisi saksi, bisa dihadirkan di kantor kejaksaan dan bisa juga di PN.

"Posisi saksi juga saat sidang bisa berada di kantor kejaksaan, bisa juga posisinya di PN. Bahkan, kalau ada saja yang sementara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Semua posisi saksi sepert  itu pun kita bisa lakukan persidangan," katanya.

Dikatakan, dengan posisi saksi itu, pihaknya tetap bisa melakukan persidangan dan melakukan komunikasi dengan baik.

Richard mengatakan, sesuai regulasi dalam Perma nomor 4 Tahun 2020 tersebut, maka persidangan yang digelar secara elektronik, merupakan serangkaian memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dengan. dukungan teknologi informasi, komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.

Baca juga: Anda Suka Minum Kopi ? Simak Baik Baik Jamnya Agar Tetap Lelap di Ranjang

Baca juga: Tanam Anakan Bambu di Ngada, Julie: Saya Namakan Bambu Ini Bunda Julie Sutrisno Laiskodat

Baca juga: Moms, Kepoin Tips Praktis Kencangkan Perut Seusai Melahirkan

"Jadi, intinya kita tetap perhatikan dan terapkan protokol kesehatan. Hingga saat ini persidangan berjalan aman," ujarnya.(Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved