Sabtu, 11 April 2026

KPU Malaka Gelar Rapat Pleno Terbuka  Rekapitulasi dan Penetapan hasil Pilkada

Aparat keamanan dari Polri dan TNI dengan penjagaan ketat mengawasi lokasi kegiatan baik di dalam kawasan Biara SSpS maupun di luar.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/EDY HAYONG
Kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Malaka Pemilihan bupati dan wakil bupati Malaka tahun 2020 di Biara Susteran SSpS Betun, Rabu (16/12) siang. 

KPU Malaka Gelar Rapat Pleno Terbuka  Rekapitulasi dan Penetapan hasil Pilkada

POS-KUPANG.COM I BETUN--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka secara resmi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Malaka Pemilihan bupati dan wakil bupati Malaka tahun 2020.

Rapat pleno yang dihadiri pimpinan dan anggota komisioner juga saksi dua pasangan calon, Bawaslu Malaka, PPK dari 12 kecamatan di Malaka ini, mendapat pengawalan ketat aparat gabungan dari jajaran Polri dan TNI.

Disaksikan Pos-Kupang di lokasi kegiatan Biara Susteran SSpS Betun, Rabu (16/12), sesuai agenda rapat terbuka dilaksanakan tepat Pukul 09.00 Wita. Aparat keamanan dari Polri dan TNI dengan penjagaan ketat mengawasi lokasi kegiatan baik di dalam kawasan Biara SSpS maupun di luar.

Para saksi paslon nomor urut 1 (satu) Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak-Kim Taolin atau SN-KT yakni, Marianus Martin,  Yos Bria Seran, Hendrik Fahik dan Yulius Klau.

Sementara saksi Paslon nomor urut 2 (dua) Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH atau SBS-Wakil Bupati, Wendelinus Taolin atau Paket SBS-WT yakni, Devi Ndolu, Emiliaus Charles Haru,  Ignasius Roy Tey Seran dan Paskalius Nahak. Hadir pula Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek bersama dan anggota.

Ketua KPU Malaka, Makarius B Nahak dalam kata pengantarnya mengatakan, rapat pleno terbuka ini mekanismenya dilakukan pemaparan hasil pleno tingkat PPK dibahas dalam forum kemudian ditetapkan seluruh hasil pleno.

Dirinya berharap seluruh proses berjalan sesuai dengan mekanisme dan sesuai tata tertib. Tiap
kecamatan diberi kesempatan satu per satu membacakan hasil pleno tingkat PPK  bersama KPPS sebelumnya lalu direkap kembali di pleno kabupaten.

Juru bicara KPU Malaka, Yosep Nahak dalam penjelasan teknis pleno menambahkan, mekanisme pelaksanaan pleno,  PPK  membacakan hasil pleno PPK kemudian dicatat dan dicocokan datanya yang dibacakan dalam  formulir  dengan yang ada dalam data Sirekap KPU.

"Apabila ada perbedaan data yang dibacakan PPK beda dengan di Sirekap KPU maka   dilakukan perbaikan. Perbaikan di data Sirekap sesuai dengan hasil dari pleno PPK dengan penyesuaian-penyesuaian.  Pencocokan disesuaikan juga dengan  salinan yang diserahkan ke saksi dan panwas kecamatan," jelas Yosep.

Yosep menambahkan, akhir kegiatan dicetak hasil pleno kabupaten kemudian diperiksa saksi kedua paslon dan Bawaslu kemudian dimasukan ke Sirekap lalu diprint hasil kemudian diserahkan ke saksi Paslon dan Bawaslu.

Proses pembacaan hasil pleno PPK dilakukan berturut-turut untuk 12 kecamatan berturut-turut dari Kecamatan Botin Leobele, Kecamatan Io Kufeu,  Rinhat, Malaka Barat, Weliman, Sasitamean,   kobalima Timur, Laenmanen, Malaka Timur, Kobalima, Malaka Tengah dan Wewiku.

Baca juga: Program Akhir Tahun CSR BAF Peduli Caring for  Children Sasar 15 Kota Termasuk Ende

Baca juga: Banjir Rendam Puluhan Rumah 3 Kelurahan di Sikka

Baca juga: Lama Hilang, Begini Penampilan Terbaru Nella Kharisma, Dory Harsa Bongkar Aib Besar Sang Istri, Apa?

Sementara Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak sebelum pleno dilakukan meminta melalui KPU untuk menyampaikan surat mandat dari kedua paslon kepada saksi yang dimandatkan sesuai PKPU.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved