Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bersurat pada Istri, Ceritakan Kondisi Sesungguhnya di Dalam Sel Tahanan

Selepas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pimpinan FPI Rizieq Shihab menuliskan surat untuk keluarganya.

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase Tribunnews
Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bersurat pada Istri, Ceritakan Kondisi Sesungguhnya di Dalam Sel Tahanan 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Dari Balik Jeruji Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bersurat pada Istrinya, Ceritakan Kondisi Sesungguhnya di Dalam Sel Tahanan 

Selepas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pimpinan FPI Rizieq Shihab menuliskan surat untuk keluarganya.

Surat tersebut tampak ditulis tangan di secarik kertas.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).

Dilansir dari TribunJakarta.com, isi surat tersebut pun terkait dengan kabar dan kondisi terkini pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Berikut isinya:

Baca juga: Tuan Guru Bajang Angkat Bicara Soal Sosok Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab: Tak Kurang Hormat Saya!

Bismillahirrahmanirrahim

Aslm wr. wb.

Semoga Umi dan semua anak-anak Abah (Ayah atau Bapak) selalu sehat dan berkah serta dalam lindungan Allah SWT

Alhamdulillah Abah saat ini ada dalam sel yang pernah Abah tempati dulu dan Abah dalam kondisi sehat wal'afiat, aman dan nyaman, tenang, dan senang lanjutnya.

Semua petugas tahanan baik. Setiap hari InsyaAllah SWT, Abah akan puasa, sehingga kiriman makanan ke Abah cukup sekali saja menjelang buka puasa.

Sedangkan untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga kirim teh atau susu di termos kecil untuk buka.

Terkait pesanan Abah berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap.

Salam Abah buat semua Habib dan ulama serta umat agar sabar dan tetap semangat revolusi akhlak. Jangan lupa selalu jaga prokes. Semoga wabah corona segera berlalu

Seperti diketahui resmi menjadi tersangka, dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Muhammad Rizieq Shihab disangkakan telah melanggar tiga pasal terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pasal-pasal tersebut di antaranya, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan Pasal 216 KUHP tentang Perlawanan terhadap Pegawai Negara.

Isi Surat Habib Rizieq dari Balik Penjara untuk Istri dan Anak, Minta Dikirimi Kurma untuk Sahur

Surat Rizieq Shihab untuk anak dan istrinya (Istimewa)
Surat Rizieq Shihab untuk anak dan istrinya (Istimewa)

Baca juga: KABAR BARU Gaji PNS, TNI & Polri, Kemenkeu Ungkap Aturan Baru Sistem Gaji, THR & Gaji ke-13 2021

Disebut Takut dan Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sebelumnya Rizieq Shihab takut dan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

"Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah. Bukan pemanggilan ya," ujar Yusri kemarin.

"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.

Dilansir dari Kompas.com, Yusri menegaskan, kedatangan Rizieq Shihab bukan dalam rangka memenuhi panggilan.

Panggilan terhadap Habib Rizieq telah dilayangkan pada tanggal 1 dan 7 Desember 2020. Namun Rizieq tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelum menjalani pemeriksaan, ia menjalani tes swab antigen Covid-19 yang dilakukan tim kesehatan kepolisian. Hasilnya negatif.

Rizieq diperiksa sekitar 10 jam dan dicecar dengan 84 pertanyaan.

Begitu selesai diperiksa, Rizieq Shihab ditahan. Dia menjadi tahanan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu kemarin untuk 20 hari ke depan.

Jurnalis Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Bareskrim Polri menyebut jurnalis senior Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam statusnya sebagai saksi kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Tidak datang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (14/12/2020).

Menurut Andi, Edy menginformasikan penyidik terkait ketidakhadirannya pada hari ini.

Dia pun telah meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Ada pemberitahuan ke penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Nanti saya pastikan ke penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi membeberkan alasan terkait pemanggilan Edy Mulyadi pada hari ini.

Dia bilang, pemeriksaannya berkaitan dengan salah satu saksi yang sempat menyebut nama Edy.

"Sekadar untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa. Karena ada saksi lain yang menyebutkan namanya," katanya.

Jurnalis senior, Edy Mulyadi sebelumnya dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri karena unggahan video reportase terkait bentrokan FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020).

Edy Mulyadi dipanggil dalam surat bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Dalam surat itu, Edy diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Pemanggilan pemeriksaan itu pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya betul," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Senin (14/12/2020).

Ia menyampaikan Edy Mulyadi diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

"Saksi sekedar untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa," ujar dia.

Diketahui dalam video tersebut, Edy Mulyadi yang tampak menggunakan rompi bertuliskan Forum News Network (FNN) itu menyampaikan reportase di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang menjadi titik lokasi bentrokan FPI dan Polri pada Senin (7/12/2020) lalu.

Dalam video tersebut, Edy Mulyadi melakukan investigasi terkait adanya insiden penembakan Polri terhadap 6 orang laskar FPI di lokasi tersebut.

Edy juga menjelaskan kronologi detik-detik mobil 6 orang laskar FPI masuk ke dalam rest area tersebut hingga dilakukan penyergapan oleh polisi.

Keterangan tersebut didapatkannya berasal wawancara pedagang ataupun tukang parkir di sekitar lokasi.(*)

Baca juga: Saksi Paslon Nomor 3 Tolak Hasil Pleno PPK Kecamatan Kota, Tanah Righu Dan Wanokaka

Baca juga: AKHIRNYA Al Meleleh Lihat Andin Menangis Sesenggukan, Sinopsis Ikatan Cinta 15 Desember 2020

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved