Bantuan Subsidi Upah
KABAR GEMBIRA! BSU Kemenag Cair Rp 1,8 Juta, Guru Honorer Cek Notifikasi Penerima di Simpatika
Kabar gembira! BSU Kemenag cair Rp 1,8 Juta, guru honorer cek notifikasi penerima di Simpatika.
Setelah selesai semua prosesnya, guru honorer akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.
Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.
"Besaran BSU adalah Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1,8 juta," tutur dia.
Dia menambahkan, ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru honorer yang sudah memiliki NPWP.
Sedangkan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP.
Kriteria guru honorer penerima subsidi gaji Mereka yang mendapatkan subsidi gaji, Zain menyebutkan, adalah guru honorer yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai berikut:
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta
Bukan penerima program pra kerja
Bukan penerima BSU lainnya
Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS
"Semoga subsidi gaji ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemi, bisa juga memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam membimbing siswa," pungkas dia.
Untuk memastikannya bisa dicek di web simpatika.kemenag.go.id atau siagapendis.com.
Info Dana BOS
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar memastikan tambahan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk madrasah sebesar Rp 889 miliar akan cair sebelum 20 Desember 2020.
"Ada dua indikator penyaluran dana BOS tambahan ini dinilai berjalan sesuai dengan target dan rencana (sebelum 20 Desember 2020)," ucap Umar melansir laman Kemenag, Jumat (4/12/2020).
Pertama, kata Umar, bila pecairan dana BOS ini selesai sebelum 20 Desember 2020, karena Kemenag membantu Bapak atau Ibu madrasah dengan cepat dalam menginput data di sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik).
"Sehingga bisa dicairkan sebelum 20 Desember ini," jelas dia.
Indikator yang kedua, kata dia, bila bantuan dana BOS tambahan bagi madrasah telah selesai dibelanjakan sebelum 30 Desember 2020.
"Jadi pencairan itu beda dengan pembelanjaan. Bapak atau Ibu kami harapkan segera melakukan pembelanjaan dengan menggunakan dana BOS tambahan tersebut," ujar Umar.