Begini Hasil Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kecamatan Komodo
rapat pleno yang dipimpin Ketua PPK Kecamatan Komodo, Vitalis Djemadi berlangsung lancar pada hari ketiga.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Begini Hasil Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kecamatan Komodo
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat (Mabar), di tingkat Kecamatan Komodo masih berlangsung, Senin (14/12/2020).
Rapat pleno tersebut telah digelar selama 3 hari sejak Sabtu (12/12/2020) lalu ini dilaksanakan di Kantor Camat Komodo.
Terpantau, rapat pleno yang dipimpin Ketua PPK Kecamatan Komodo, Vitalis Djemadi berlangsung lancar pada hari ketiga.
Hadir pula Ketua Panwaslu Kecamatan Komodo, Florianus A. Septianto bersama sejumlah staf untuk melakukan pengawasan jalannya pleno.
Aparat gabungan TNI-Polri pun terlihat menjaga jalannya pleno.
Diketahui, Kecamatan Komodo merupakan kecamatan terakhir, dari 12 kecamatan yang belum menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Di Kecamatan Komodo, terdapat sebanyak 108 TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 32.059 pemilih.
Terlihat hanya terdapat 2 saksi paslon calon bupati dan wakil bupati Mabar dalam pleno tersebut.
Keduanya yakni saksi paslon nomor urut 2, Drh Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP (Misi) dan paslon nomor urut 3, Edistasius Endi dan dr Yulianus Weng (Edi-Weng).
Sementara itu, saksi dari 2 paslon lainnya tidak terlihat dari hari pertama rapat pleno yakni, paslon nomor urut 1, Ir Pantas Ferdinandus, M.Si dan Hj Andi Riski Nur Cahya D. SH (Pantas-Riski) dan paslon nomor urut 4, Adrianus Garu dan Anggalinus Gapul (AG).
Sebelumnya, saksi paslon nomor urut 3, Jack Damai mengatakan, rapat pleno tersebut berjalan lancar.
"Secara umum berjalan baik, tidak ada perbedaan data yang siknifikan baik data yang berada di saksi TPS maupun data panwas hampir sama. Kalau saya sandingkan data rekap internal kami dengan panwas, selisih 1 suara saja," katanya saat ditemui pada Minggu (13/12/2020) malam.
Namun demikian, pihaknya berpendapat terdapat kekeliruan di beberapa TPS terkait data wajib pilih.
"Ada kekeliruan di beberapa TPS soal pengisian Data Wajib pilih, misalnya ada nama wajib pilih yang ada di DPT namun mereka minta pindah misalnya pindah ke Papagarang. Tapi mereka isi sebagai DPPH di TPS itu jadi sebagai pemilih tetap di TPS itu, padahal sebenarnya tidak perlu diisi karena mereka sudah pindah. Kecuali kalau masuk (pindah) baru isi. Itu nantinya akan berpengaruh di penjumlahan akhir, bukan di suara sah tidak sah, hanya di jumlah pemilih," katanya.