Polda Metro Jaya: Saat Ini Tak Ada Lagi Pemanggilan Terhadap Rizieq, Tapi Polisi Lakukan Penangkapan
"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan."
Polda Metro Jaya: Saat Ini Tak Ada Lagi Pemanggilan Terhadap Rizieq, Tapi Polisi Lakukan Penangkapan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan, saat ini, tidak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Pada kesempatan terpisah, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jumat.
Aziz menyatakan, tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya.
"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dkirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," ujarnya.
Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Markas FPI di Petamburan Sepi
Suasana di markas Front Pembela Islam ( FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, tampak lengang Jumat (11/12/2020) pagi. Berbeda dengan hari-hari sebelumnya, pada pagi tadi tak ada lagi anggota laskar FPI yang berjaga-jaga di sekitar markas FPI yang juga kediaman Rizieq Shihab itu.
Wartakota melaporkan, tidak ada pria-pria berseragam putih di akses masuk Jalan Petamburan III seperti sebelumnya.
Begitu pun saat sudah memasuki Jalan Petamburan III. Tidak ada yang melarang awak media masuk ke jalan tersebut seperti beberapa pekan lalu. Media pun bebas mengambil gambar di jalan tersebut.