Akselerasi Layanan, DJP Beri Inovasi Layanan Mudahkan Wajib Pajak
Akselerasi layanan, Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) beri inovasi layanan mudahkan wajib pajak
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
Akselerasi layanan, Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) beri inovasi layanan mudahkan wajib pajak
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pandemi Covid-19 memberi tantangan tersendiri bagi otoritas perpajakan untuk tetap menjaga kestabilan sistem perpajakannya. Meski layanan tatap muka dibatasi, proses administrasi pajak tentunya harus terus berjalan.
Meski inovasi digital telah dilakukan jauh sebelum pandemi terjadi karena proses menuju era digitalisasi, tapi pandemi Covid-19 akhirnya dilihat sebagai kesempatan untuk gencar menerapkan inovasi sebagai bentuk akselerasi/percepatan ke era tersebut.
Baca juga: Bawaslu Sumba Barat Himbau Semua Paslon Menahan Diri, Tunggu Keputusan Resmi KPU
Beberapa inovasi itu telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diantaranya e-registration, e-filling, e-biling, e-bupot, e-objection, dan e-faktur.
Dalam acara Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Inovasi Layanan Perpajakan Selama Pandemi Covid-19, Jumat (11/12/2020), Pelaksana KPP Pratama Kupang, Akhsanda Abimanyu Dampar yang disapa Abim menjelaskan, e-registration adalah proses pendaftaran NPWP secara online melalui website e-reg.pajak.go.id.
Baca juga: Kakanwil Kemenag NTT, Drs. Sarman : Inilah Ketentuan Yang Harus Ditaati Dalam Perayaan Natal 2020
Calon wajib pajak yang mau membuat NPWP harus memiliki email aktif. Ada dua step utama, yakni mendaftarkan diri melalui website itu dengan email.
Setelah mendapatkan email verifikasi, calon wajib pajak bisa masuk ke laman selanjutnya untuk melengkapi formulir persyaratan yang diminta sesuai yang tertera di laman tersebut.
Pelaksana KPP Pratama Kupang, Moech Reyza Maha Putra S pun menjelaskan, inovasi lain dari DJP adalah e-filling, yakni sarana lapor SPT secara online. E-filling ini bisa diakses melalui djponline.pajak.go.id.
Ketika wajib pajak mengakses laman tersebut, ada beberapa pilihan fitur seperti e-filling bagi wajib pajak pribadi dan e-form bagi wajib pajak badan.
Sebelum masuk ke fitur tersebut, wajib pajak harus memiliki kode efin. Kode tersebut dapat dimiliki wajib pajak dengan menghubungi KPP Pratama Kupang melalui layanan whatsapp.
Menurutnya, adanya inovasi digital ini dapat meminimalisasi penggunaan ruangan penyimpanan berkas, yang mana berkas masuk pun menjadi sedikit.
"Jadi paperless, lebih ramah lingkungan," jelasnya pria yang akrab disapa Reyza ini.
"Masyarakat mendukung adanya e-filling ini karena merasa dimudahkan. Ini juga menekan cost of compliance. Masyarakat di Sabu mau lapor SPT, tidak perlu repot-repot datang ke Kupang. Dari sana juga bisa," tambah Abim.
Inovasi lanjutan adalah e-biling, yakni aplikasi pembuatan kode biling secara online. Masa waktu kode biling berlaku selama satu bulan.
Berikutnya, inovasi e-bupot atau pembuatan bukti potong yang diperuntukkan untuk bendahara pemerintah/perusahaan.
Ada juga e-objection atau aplikasi untuk mengajukan keberatan. Seluruh formulir atau persyaratan yang dibutuhkan untuk dilaporkan ke DJP sebagai pengajuan keberatan bisa diunggah ke e-objection tanpa harus mengirim secara fisik.
Inovasi terakhir adalah e-faktur, yang mana telah beralih dari e-faktur 3.0 menggantikan e-faktur 2.2. Para pengusaha kena pajak (PKP) kini tak perlu datang ke KPP untuk mengambil faktur, karena proses pelayanan dipermudah melalui online.
Semuanya telah tersistem, sehingga PKP pun tak perlu khawatir ada kesalahan dalam fakturnya.
Selain enam inovasi layanan DJP tersebut, KPP Pratama Kupang juga gencar melayani wajib pajak dengan menggunakan inovasi layanan KPP Pratama Kupang, yakni FAQ Layanan Perpajakan, Live Chat WA, Tracking Permohonan, Aplikasi Antrean Online, dan Layanan Satu Pintu.
Abim menjelaskan, FAQ Layanan Perpajakan merupakan suatu laman yang memuat pertanyaan dan jawaban sekitaran perpajakan.
Selanjutnya, ada satu kanal untuk sentralisasi semua layanan, yakni Layanan Online Satu Pintu yang diluncurkan di awal pandemi Covid-19. Reyza menyebut, layanan itu dapat diakses melalui laman htpps://instabio.cc/pajak kupang.
"Homepage ini adalah satu kanal yang bisa diakses wajib pajak baik di KPP Pratama Kupang maupun luar juga karena informasinya general. Namun, khusus booking antrean dan layanan WA hanya untuk KPP Pratama Kupang," urai Reyza.
Sementara itu, guna memudahkan wajib pajak, KPP Pratama Kupang menyediakan livechat whatsapp dengan 10 nomor yang bisa diakses oleh wajib pajak dari jam 08.00 Wita hingga 16.00 Wita.
Untuk pelaporan SPT, kode EFIN, dan permohonan lainnya, wajib pajak bisa menghubungi nomor WA 082145150934 dan 081245150924.
Untuk administrasi NPWP dan PKP, wajib pajak bisa menghubungi nomor WA 082145008327 dan 082145008315.
Untuk konsultasi helpdesk, wajib pajak bisa menghubungi nomor WA 081246108339 dan 081246108357.
Untuk konsultasi Account Representative dapat dihubungi melalui nomor WA 081292814714 dan konsultasi tata cara pembuatan billing melalui nomor WA 081246108852.
Berikutnya, aplikasi Traking Permohonan muncul sebagai bentuk sarana agar para wajib pajak bisa melihat sejauhmana permohonan wajib pajak telah diproses oleh KPP Pratama Kupang.
"Kami akomodir wajib pajak agar bisa memantau sendiri permohonannya sudah sampai mana," kata Abim.
Sedangkan aplikasi antrean online berfungsi untuk memecah antrean sehingga tak ada lagi penumpukan massa di KPP Pratama Kupang.
Wajib pajak pun bisa memilih nomor antrean di waktu yang disesuaikan dengan keiginan wajib pajak sendiri.
Jadi, wajib pajak bisa datang sesuai waktu yang telah wajib pajak tentukan. Inovasi lainnya, ada penyuluhan perpajakan secara online dengan menggunakan zoom dan google meet bagi wajib pajak.
Meski adanya inovasi-inovasi ini, namun KPP Pratama Kupang juga menjumpai banyak tantangan.
Wilayah kerja KPP Pratama Kupang mrncakup lima daerah, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Sabu Raijua.
Letak geografis ini memengaruhi bagaimana pelayanan KPP Pratama Kupang di tengah pandemi Covid-19 ini.
Selain itu, banyak wajib pajak belum memahami inovasi digital yang telah dibuat, dan tidak mendukungnya infrastruktur di daerah seperti jaringan internet.
Menghadapi situasi ini, KPP Pratama Kupang berusaha menyosialisasikan dengan baik agar dapat diterima oleh wajib pajak.
Petugas berusaha melakukan pendekatan yang sesuai dengan kondisi masyarakat agar informasi perpajakan bisa diterima oleh wajib pajak.
Walaupun masih ditemui banyak tantangan, namun Reyza mengaku bersyukur karena wajib pajak terlihat antusias dengan inovasi layanan digital.
Hal itu terlihat dari 75 persen wajib pajak yang lebih memilih pelayanan online daripada datang langsung ke KPP Pratama Kupang.
"Saat ini kita sudah menuju ke arah digitalisasi, dimana layanan perpajakan mudah dijangkau dan murah. Oleh karena itu, kami mengimbau bapa mama adik kakak semua agar memanfaatkan fasilitas layanan inovasi ini secara maksimal. Apabila bingung, silakan hubungi kami. Akan kami bantu. Maksimalkan inovasi ini," tutup Reyza. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)