Video Mirip Gisel

KELANJUTAN Kasus Gisel Hari ini, Polisi Harus Mundur Selangkah Gara-gara Ini, ADA APA?

Gisella Anastasia telah mendatangi kepolisian guna menjalani pemeriksaan pada Selasa 17 November 2020 lalu.

Editor: Benny Dasman
Tribunnews
Kasus Gisel Terungkap? 10 Bukti Dibeber Pakar, Muncul Video Tandingan, Pemerannya Selebgram Cantik 

POS KUPANG, COM  - Gisella Anastasia telah mendatangi kepolisian guna menjalani pemeriksaan pada Selasa 17 November 2020 lalu.

Namun terlepas dari itu, polisi sampai saat ini diketahui telah menangkap dua tersangka terkait kasus video mirip Gisel.

Melansir Kompas.com, dua orang tersebut masing-masing berinisial PP dan MN. 

Keduanya diringkus polisi atas dugaan menyebarkan video syur mirip Gisel secara masif di jejaring sosial.

Berkas kasus PP dan MN telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Seperti dikabarkan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas kasus kedua tersangka itu telah dikirimkan ke kejaksaan untuk tahapan lebih lanjut.

"Menyangkut kasus saudara PP dan MN sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif, ini sudah tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 2 Desember 2020.

Namun sayang, langkah kepolisian tersebut harus mundur lagi satu langkah.

Sebab, baru-baru ini pihak kejaksaan menyampaikan penolakan atas berkas perkara tersebut.

Dikabarkan Kompas.tv, Kejaksaan Tinggi telah mengembalikan berkas perkara kasus video syur mirip Gisel ke Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin 7 Desember 2020.

Pengembalian ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Dikatakan Nirwan, pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap.

Sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan prosesnya.

Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.

"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam siaran pers yang diterima KompasTV, Selasa 8 Desember 2020.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved