KPUD TTU Bakar 2.091 Surat Suara
KPUD Kabupaten TTU tersebut terdiri dari surat suara rusak 603 lembar, dan surat suara yang baik namun masuk dalam kategori lebih
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
KPUD TTU Bakar 2.091 Surat Suara
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali melakukan pemusnahan terhadap 2.091 surat suara.
Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar oleh KPUD Kabupaten TTU tersebut terdiri dari surat suara rusak 603 lembar, dan surat suara yang baik namun masuk dalam kategori lebih 1.488 lembar.
Proses pembakaran surat suara tersebut dilaksanakan di depan Kantor KPUD Kabupaten TTU, Selasa (8/12/2020).
Hadir dalam proses pembakaran surat suara tersebut diantaranya Kanit 1 Sat Intelkam Polres TTU, Aipda Yohanes Jefri Lede, Pasi Intel Kodim 1618/TTU, AKP Emanuel Ribut Dima Letkol, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, Benfrid C.M Foeh, Ketua Bawaslu bersama anggota serta ketua KPU Kabupaten TTU dan anggota.
Ketua KPUD Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan karena sesuai dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 1099 bahwa surat suara rusak dan yang surat suara lebih dari hasil penyortiran harus dimusnahkan satu hari sebelum hari pencoblosan.
"Sehingga pada hari ini kita melakukan upacara pemusnahan surat suara. Jadi semua surat suara yang rusak dan surat suara yang baik namun masuk dalam kategori lebih sudah dimusnakan dengan cara dibakar," ungkapnya.
Paulinus menambahkan, surat suara yang dibakar oleh KPUD TTU terdiri dari surat suara rusak 603, dan surat suara yang baik namun masuk dalam kategori lebih sebanyak 1.488 lembar.
Setelah dibakar, kata Paulinus, maka pihaknya menuangkan dalam berita acara untuk kemudian nanti dibagikan kepada para pihak yang hadir dalam kegiatan ini tersebut.
Paulinus mengungkapkan, jika nantinya terjadi lonjakan pemilih yang menggunakan KTP pada saat pemungutan suara, maka pihaknya akan berupaya untuk mengambil atau mengalihkan surat suara dari TPS yang mengalami kelebihan surat suara untuk diberikan ke TPS yang mengalami kekurangan surat suara.
Baca juga: Elsa Terpojok, Al Bawa Semua Bukti pada Andin, Reaksi Andin? Tonton Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI
Baca juga: Willy Lay Bersama Keluarga Coblos di TPS 01 Beirafu
Baca juga: ini Jadi Alasan Febri Hariyadi Tolak Tawaran Klub Thailand, Simak YUK, INFO
Paulinus memastikan bahwa, kegiatan pembakaran terhadap surat suara yang rusak dan surat suara yang lebih tersebut tidak akan menganggu pelaksanaan pemungutan suara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)