Selasa, 14 April 2026

KPU Manggarai Musnakan 2.249 Surat Suara Rusak 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai memusnakan surat suara rusak sebanyak 2.249 surat suara

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pemusnahan surat suara rusak oleh KPU Manggarai. 

KPU Manggarai Musnakan 2.249 Surat Suara Rusak 

POS-KUPANG.COM | RUTENG--- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai memusnakan surat suara rusak sebanyak 2.249 surat suara. Pemusnahan surat suara itu di halaman kantor KPU, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (8/12/2020) sore. 

Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, Kapolres Manggaeai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, Kasdim 1612/Manggarai Mayor Chb I Wayan Subrata, Pengadilan Negeri Ruteng, Kejaksaan Negeri Ruteng.
Pemusnahan surat suara tertuang dalam Berita Acara Nomor 121/PL.02.6-BA/5310/Kab/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020.

Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas A. Hartono kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (9/12/2020)  menyampaikan bahwa sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2020, H-1 jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, KPU wajib memusnakan sisa surat suara. Pemusnahan itu disaksikan oleh Bawaslu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan juga dibuktikan dengan pembuatan berita acara pemusnahan.

Kategori pemusnahan surat suara terdiri dari surat suara rusak, surat suara tidak dapat digunakan dan surat suara kotor atau buram hasil sortir. Pemusnahan surat suara itu agar tidak disalahgunakan.

Thomas menjelaskan, total kebutuhan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 2020 untuk 696 yang tersebar di 12 Kecamatan sebanyak 224.598 lembar. Jumlah yang diterima dari dari perusahaan percetakan sebanyak 224.598 lembar. Dari hasil sortir, surat suara baik 221.865 lembar, rusak 2.249 lembar dan kurang dikirim 484 lembar. 

Baca juga: Pemilih di TPS 002 Kisanata Bajawa Patuhi Protokol Kesehatan Saat Coblos

Baca juga: Ini Lembaga Survei yang Daftar di KPU Kabupaten Mabar

Baca juga: Willy Lay Bersama Keluarga Coblos di TPS 01 Beirafu

Sementara pengiriman kekurangan surat suara oleh perusahaan percetakan yang diterima KPU pada 5 Desember 2020 sebanyak 2.733 lembar. Dari hasil sortir seluruhnya dalam kondisi baik. "Jadi total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan sebanyak 2.249 lembar,"pungkas Thomas. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved