KPU Manggarai Musnakan 2.249 Surat Suara Rusak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai memusnakan surat suara rusak sebanyak 2.249 surat suara
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
KPU Manggarai Musnakan 2.249 Surat Suara Rusak
POS-KUPANG.COM | RUTENG--- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai memusnakan surat suara rusak sebanyak 2.249 surat suara. Pemusnahan surat suara itu di halaman kantor KPU, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (8/12/2020) sore.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, Kapolres Manggaeai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, Kasdim 1612/Manggarai Mayor Chb I Wayan Subrata, Pengadilan Negeri Ruteng, Kejaksaan Negeri Ruteng.
Pemusnahan surat suara tertuang dalam Berita Acara Nomor 121/PL.02.6-BA/5310/Kab/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas A. Hartono kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (9/12/2020) menyampaikan bahwa sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2020, H-1 jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, KPU wajib memusnakan sisa surat suara. Pemusnahan itu disaksikan oleh Bawaslu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan juga dibuktikan dengan pembuatan berita acara pemusnahan.
Kategori pemusnahan surat suara terdiri dari surat suara rusak, surat suara tidak dapat digunakan dan surat suara kotor atau buram hasil sortir. Pemusnahan surat suara itu agar tidak disalahgunakan.
Thomas menjelaskan, total kebutuhan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 2020 untuk 696 yang tersebar di 12 Kecamatan sebanyak 224.598 lembar. Jumlah yang diterima dari dari perusahaan percetakan sebanyak 224.598 lembar. Dari hasil sortir, surat suara baik 221.865 lembar, rusak 2.249 lembar dan kurang dikirim 484 lembar.
Baca juga: Pemilih di TPS 002 Kisanata Bajawa Patuhi Protokol Kesehatan Saat Coblos
Baca juga: Ini Lembaga Survei yang Daftar di KPU Kabupaten Mabar
Baca juga: Willy Lay Bersama Keluarga Coblos di TPS 01 Beirafu
Sementara pengiriman kekurangan surat suara oleh perusahaan percetakan yang diterima KPU pada 5 Desember 2020 sebanyak 2.733 lembar. Dari hasil sortir seluruhnya dalam kondisi baik. "Jadi total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan sebanyak 2.249 lembar,"pungkas Thomas. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pemusnahan-surat-suara-rusak-oleh-kpu-manggarai.jpg)