News
Bukti Ada! SEKUM FPI Munarman Terancam Dipidanakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Klaim Senjata Api
Dikutip dari Wartakota, Yusri mengatakan ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong.
POS KUPANG, COM -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bahwa ada ancaman pidana tekait penyebaran berita bohong atau hoaks.
Hal tersebut disampaikan Yusri menanggapi pernyataan Munarman yang membantah bahwa laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (MRS) dibekali senjata api.
Yusri menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Dikutip dari Wartakota, Yusri mengatakan ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong.
"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ujar Yusri.
Yusri berujar kepolisian masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Namun, kata dia, bukti kepemilikan senjata oleh pelaku sudah sangat jelas. Hanya saja penyidik masih terus mendalami.
"Statement Munarman FPI tidak pernah membawa senjata api, bukti kepemilikan senjata sudah jelas bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu.
Buktinya ada, masih didalami semua, masih dilakukan penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan," katanya.
Salah satu bukti yang sudah dipegang penyidik yakni peluru kaliber 9mm.
Polisi kini akan melakukan uji balistik untuk memperkuat temuan bukti tersebut.
"(Peluru) 9 mm. Masih uji balistik, makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami tiap alat bukti. Nanti kita gelar prarekonstruksi dan rekonstruksi. Pada saatnya akan kita sampaikan," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Yusri Yunus Ancam Pidanakan Sekum FPI Munarman, Jangan Bikin Berita Bohong Bisa Dipidana Nanti
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul SEKUM FPI Munarman Terancam Dipidanakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Klaim Senjata Api, Bukti Ada, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/09/sekum-fpi-munarman-terancam-dipidanakan-kabis-humas-polda-metro-jaya-klaim-senjata-api-bukti-ada.