Mensos Ditangkap KPK
SOSOK yang jadi Penentu Mahfud MD Blak-blakan Soal Peluang Juliari Batubara Kena Pasal Hukuman Mati
Mahfud MD mengungkap sejumlah hal seputar peluang Menteri Sosial Juliari P Batubara terancam hukuman mati.
POS KUPANG, COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap sejumlah hal seputar peluang Menteri Sosial Juliari P Batubara terancam hukuman mati.
Mahfud MD menilai, Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati setelah terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial covid-19.
Mahfud mengatakan, Juliari bisa terancam hukuman mati kendati KPK hingga kini hanya menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ada Pasal 2 Ayat (2) di UU Nomor 31 tahun '99, kalau korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu bisa dijatuhi hukuman mati," ujar Mahfud dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas Tv, Minggu (6/12/2020).
"Nanti terserah KPK, nanti kan terus berproses pendakwaan itu, nanti kita lihat. Tetapi jelas ada perangkat hukum, kalau dilakukan dalam keadaan tertentu," sambung Mahfud.
Baca juga: Dikira Teroris Ditangkap, Pegawai Rest Area Dengar Suara Tembakan di Tol Jakarta-Cikampek
Mahfud menjelaskan, ancaman hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun Pasal 2 Ayat (2) dalam UU itu menyebutkan,
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan".
Mahfud menjelaskan, hukuman mati bisa diterapkan apabila korupsinya dilakukan dalam keadaan tertentu.
Misalnya, negara dalam keadaan bahaya.
Kemudian terjadi bencana alam nasional, hingga negara dalam keadaan krisis ekonomi dan krisis moneter.
Sedangkan, dalam kasus yang menimpa Juliari, ia melakukan korupsi ketika status covid-19 sebagai bencana non-alam.
Akan tetapi, ancaman hukum mati itu bisa tetap dikenakan, hal itu tergantung ahli dalam menafsirkan antara bencana non-alam dan bencana alam nasional.
"Bisa (berkembang jadi hukuman mati), tinggal mencari ahli apakah bencana alam nasional ini lebih kecil dibandingkan dengan bencana covid-19 yang sudah ditetapkan juga oleh negara berdasarkan Perpres," kata dia.
"Kalau secara ilmiah itu bisa ditemukan, tentu tuntutan bisa dilakukan ke situ juga, dakwan dan tuntutannya," imbuh Mahfud.
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.
Presiden Jokowi Pernah Singgung Hukuman Mati Bagi Koruptor
Wacana hukuman mati bagi koruptor mencuat ketika Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyelewengan dana bansos, Minggu (6/12/2020).
Rupanya tepat di hari antikorupsi pada 9 Desember 2019 lalu, Presiden Jokowi pernah menyinggung soal tuntutan mati bagi tindak pidana korupsi ini.
Ketika itu Jokowi menjawab pertanyaan salah seorang siswa SMKN 57 Jakarta tentang kemungkinan koruptor dihukum mati.
"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi sambil merujuk pada revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jokowi menambahkan, jika di undang-undang memang ada aturan koruptor dihukum mati, itu akan dilakukan. "Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan. Misalnya ada gempa, tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dituntut hukuman mati)," tutur Jokowi.
Ancaman hukuman mati terdapat dalam Undang-undang Tipikor. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Pada bagian penjelasan UU Tipikor, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter."
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan mengkaji wacana hukuman mati dengan merujuk pada pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal, khususnya Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 1999 tentang Tipikor. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Firli mengaku paham tentang ketentuan hukum itu.
"Melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” tambah Firli.
Firli pun pernah berkali-kali menyatakan ancaman hukuman mati tersebut, terutama yang dilakukan di saat pandemi.
Misalnya saat rapat kerja bersama Komisi III, 29 April 2020 ketika pandemi covid-19 mulai mewabah di Indonesia, Firli mengatakan
"Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan di tengah bencana tidak lepas ancaman hukumannya, pidananya, pidana mati," kata Firli kala itu. *
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Mensos Juliari Batubara Bisa Dijerat Pasal Hukuman Mati"
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Mahfud MD Blak-blakan Soal Peluang Juliari Batubara Kena Pasal Hukuman Mati, Sosok yang jadi Penentu, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/08/mahfud-md-blak-blakan-soal-peluang-juliari-batubara-kena-pasal-hukuman-mati-sosok-yang-jadi-penentu?page=4.