Mensos Ditangkap KPK

Harta Kekayaan Mensos Juliari yang Terjerat Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Capai Rp 64,7 Miliar

Juliari Batubara yang menjabat Menteri Sosial (Mensos) diduga menerima suap Rp 17 miliar dari proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Editor: Benny Dasman
Tribunnews
UPDATE Mensos Tersangka, Detik-detik Penangkapan Juliari Batubara, Sembunyikan Uang di Apartemen 

POS KUPANG, COM -  Juliari Batubara yang menjabat Menteri Sosial (Mensos) diduga menerima suap Rp 17 miliar dari proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Wakil Bendahara PDIP ini menyerahkan diri ke kantor KPK Minggu (6/12/2020) dini hari.

Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (05/12/2020).

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan Juliari pada 30 April 2020 untuk laporan periodik 2019 tercatat harta kekayaan yang dimiliki Juliari mencapai Rp 64,7 miliar.

Dari total harta kekayaan milik Juliari, hampir setengahnya yaitu sebesar Rp 48 miliar merupakan harta dalam bentuk properti berupa tanah dan bangunan.

Dalam LHKPN dilaporkan bahwa Juliari memiliki rumah mewah dengan harga yang fantastis yang berlokasi di Jakarta dan Jawa Barat:

1. Tanah dan bangunan seluas 468 meter persegi/421 meter persegi di Kota Jakarta Selatan senilai Rp 9,3 miliar.

2. Tanah dan bangunan seluas 265 meter persegi/396 meter persegi di Bandung yang merupakan tanah hibah senilai Rp 25,7 miliar."
https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/07/harta-kekayaan-mensos-juliari-yang-terjerat-dugaan-korupsi-bansos-covid-19-capai-rp-647-miliar#:~:text=TRIBUNSUMSEL.COM,25,7 miliar.

3, Tanah dan bangunan seluas 1.402 meter persegi/623 meter persegi di Bogor yang merupakan tanah hibah senilai Rp 5,2 miliar.

4. Tanah dan bangunan seluas 170 meter persegi/201 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 3,4 miliar.

5.Tanah dan bangunan seluas 215 meter persegi/142 meter persegi di Bogor senilai Rp 1,5 miliar.

6. Tanah dan bangunan seluas 177 meter persegi/123 meter persegi di Bogor senilai Rp 972 juta.

Juliari juga memiliki aset tanah dan bangunan yang merupakan tanah warisan di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara yaitu :

1. Tanah dan bangunan warisan seluas 1.758 meter persegi/150 meter persegi di Simalungun senilai Rp 124 juta.

2. Tanah dan bangunan warisan seluas 3.398 meter persegi/217 meter persegi di Simalungun senilai Rp 161 juta.

3. Tanah warisan seluas 10.638 meter persegi di Simalungun yang merupakan warisan senilai Rp 76 juta.

4.Tanah warisan seluas 1.071 meter persegi di Simalungun yang merupakan tanah warisan senilai Rp 28 juta.

Harta lain:

1. Alat transportasi dan mesin senilai Rp 618 juta,

2. harta bergerak lainnya senilai Rp 1,1 miliar

3. Surat berharga senilai Rp 4,6 miliar,

4. Kas dan setara kas senilai Rp 10,2 miliar.

Selain memiliki harta kekayaan Juliari juga ternyata memiliki hutang senilai Rp 17,5 miliar. Sehingga seluruh total harta kekayaan berikut dengan hutang yang dimiliki Juliari adalah sebesar Rp 47,1 miliar.

Kontruksi Dugaan Korupsi 

Kementerian sosial mengelola dana Triliunan Rupiah untuk bantuan penangan Covid-19. Bantuan dilakukan dalam bentuk berbagai program, yang dilakukan dengan menggandeng para rekanan.

Nah penunjukan rekanan inilah yang kemudian dibuntuti adanya fee, yang akhirnya menyeret Mensos Juliar Batubara dan sejumlah pejabatnya.

Begini kontruksi kasusnya menurut Ketua KPK Firli Bahuri:

1. Bermula Bansos Sembako Rp 5,9 Triliun.

Menurut Firli, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

2. Peran tersangka MJS dan AW

Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

3. Wajibkan Rekanan Bayar Fee

Dalam penunjukan rekanan tersebut, diduga telah disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.

4. Gandeng Dua rekanan dan Perusahaan MJS
Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020, dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan.Ketiganya yakni, AIM, HS dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik MJS.

Kelola Bansos Terbesar

Bansos yang dikelola Kementerian Sosial ini merupakan bansos yang terbesar dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk warga terdampak pandemi Covid-19, terutama mereka yang masuk golongan warga kurang mampu.

Pemerintah pusat sendiri menganggarkan dana lebih dari Rp 431 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kementerian Sosial mendapatkan anggaran bansos terbesar.

Kementerian Sosial mengalokasikan anggaran tersebut untuk beberapa program yang terbagi dalam paket-paket bantuan pemerintah untuk perlindungan sosial.

Dilansir dari Antara, realisasinya bantuan perlindungan sosial pemerintah pusat hingga per 30 November 2020 yakni Rp 207,8 triliun atau 88,9 persen dari pagu Rp 233,69 triliun.

Program bansos tersebut meliputi PKH Rp 36,71 triliun, kartu sembako Rp 39,71 triliun, bantuan sembako Jabodetabek Rp 6,44 triliun, dan bantuan sembako non-Jabodetabek Rp 33,33 triliun.

Berikutnya adalah bansos tunai penerima sembako Rp 4,5 triliun, dan bansos beras bagi penerima PKH Rp 5,26 triliun.

Selain digunakan untuk bansos warga miskin, dana PEN juga disalurkan untuk berbagai program antara lain Kartu Prakerja Rp 19,9 triliun, diskon listrik Rp 9,74 triliun, BLT dana desa Rp19,17 triliun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Harta Kekayaan Mensos Juliari yang Terjerat Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Capai Rp 64,7 Miliar, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/07/harta-kekayaan-mensos-juliari-yang-terjerat-dugaan-korupsi-bansos-covid-19-capai-rp-647-miliar?page=4.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved