AHOK NGAMUK LAGI,  Anggota DPRD DKI Disemprot Soal Gaji: "Jangan Mimpi Tunjangan Rumah 60 Juta!"

Pria yang juga mantan Wakil Gubernur saat Jokowi menjabat Gubernur itu, menjelaskan tidak masuk akal bila DPRD DKI sampai harus digaji sebesar itu

Editor: Alfred Dama
Dennis Destryawan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok ngamuk ke anggota DPRD DKI Jakarta. Marahnya Ahok terkait dengan rencanan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI. 

AHOK NGAMUK LAGI,  Anggota DPRD DKI Disemprot Soal Gaji: "Jangan Mimpi Tunjangan Rumah 60 Juta!"

POS KUPANG.COM -- Mantan Gubernur DKI Jakarta , Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikut berang soal usulan kenaikan gaji Anggota DPRD DKI Jakarta

Pria yang juga mantan Wakil Gubernur saat Jokowi menjabat Gubernur itu, menjelaskan tidak masuk akal bila DPRD DKI sampai harus digaji sebesar itu

Dia Ahok ngamuk ke anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah.

Marahnya Ahok terkait dengan rencanan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI

Termasuk ketika Ahok mengetahui selepas dirinya tidak menjabat sebagai Gubernur DKI, terjadi kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta

Ungkapan kemarahan Ahok terdapat pada tayangan channel Youtube-nya Panggil Saya BTP dengan judul Terkait Rumor Naik Gaji dan Tunjangan: Ahok Panggil Ima pada Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Dua  Cucu Keluargga Cendana Selalu Tampil Hits,Lihat  Adu Gaya Khirani Trihatmodjo vs Gayanti Hutami

Baca juga: Rizieq Shihab Harus Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Senin ini, Jika Tak Datang Ini Tidakan Polisi

Baca juga: Reino Barack Pernah Kirim Surat Tulisan Tangan ke Luna Maya, Ungkap Perasaan Ini ke Sang Mantan

Baca juga: Bunga Citra Lestari dan Ariel NOAH Diramal Bakal Sukses Bila Pacaran, Paranormal Sebu Sukses Besar

Dalam tayangan itu tampak Ahok berbincang dengan Ima.

Ahok meminta klarifikasi terkait kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI.

Ahok yang mengenakan polo shirt biru dan masker putih itu mempertanyakan tunjangan rumah dan mobil yang cukup besar.

"Kalau saya masih Gubernur kemarin, jangan mimpi dapat tunjangan rumah Rp 60 juta dan mobil Rp 21,5 juta (per bulan)," kata Ahok dengan nada tinggi.

Menurut Ahok tunjangan tersebut cukup besar.

Seperti halnya pada tunjangan kendaraan dinas sebesar Rp 21,5 juta per bulan Ahok menyebut jika digunakan untuk menyewa mobil, jumlah itu cukup besar.

Namun, Ahok juga mempermasalahkan di mana saat ini banyak anggota DPRD DKI Jakarta dari kalangan anak muda, bergeming ketika mendapatkan anggaran tersebut.

Di mana gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI mencapai Rp 73 juta per bulan.

"Saya tidak menyalahkan ini sudah terjadi. Tapi saya juga mau tantang anak-anak muda yang baru masuk ke dewan seperti angkatan kamu (Ima). Saya tidak peduli dari partai mana pun. Kok kamu selama setahun nikmatin (anggaran gaji) yang nggak wajar ini diam-diam ya? Katanya hebat-hebat, jujur-jujur," kesal Ahok.

Seperti diketahui Ima Mahdiah merupakan politikus PDIP yang pernah magang bekerja di Balai Kota saat Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Ahok meminta Ima menunjukkan berapa gaji yang diterimanya selama ini.

"Gaji untuk semuanya, take home pay, satu bulan Rp 73 juta Pak. Tidak ada kenaikan," jelasnya.

Ahok pun meminta agar Ima menampilkan gajinya tersebut melalui website.

Agar masyarakat bisa melihat dan mengkritisinya.

Tolak RKT

Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menyesalkan sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang berkoar seolah menolak rencana kerja tahunan (RKT) dewan Rp 8 miliar per anggota atau Rp 888 miliar untuk 106 anggota di tahun 2021.

Partai berlambang Pohon Beringin itu menyebut, PSI sebetulnya mendukung nilai tersebut berdasarkan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang digelar bersama di DPRD DKI beberapa waktu lalu.

“Menurut saya PSI ngibulin masyarakat. Mereka sebenarnya sejak awal setuju dan ikut dalam pembahasan penyusunan RKT,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco pada Selasa (1/12/2020).

“Tapi di ujung mereka atraksi ke publik seolah-olah menolak agar dapat simpati masyarakat. Ini perbuatan tercela dan kejam menurut saya. Tidak beretika, apalagi info dan data yang mereka sajikan kepada publik juga salah serta provokatif demi mencari sensasi sesaat,” lanjut Baco.

Dalam kesempatan itu, Baco menegaskan bahwa gaji anggota dewan tidak naik.

Justru yang naik itu beberapa item tunjangan yang sesuai ketentuan dan ada batasan serta aturannya.

Selain itu, usulan tersebut sebenarnya telah diajukan sejak dua tahun lalu, tapi baru bisa diakomodasi dalam rancangan APBD 2021.

Usulan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Usul yang diajukan misalnya untuk gaji dan tunjangan dari Rp 129 juta menjadi Rp 173,2 juta per bulan yang belum termasuk potongan pajak.

Usulan tersebut juga masih bisa berubah karena dewan masih melakukan pembahasan.

“Take home pay yang saya terima sekarang juga tidak sampai Rp 129 juta. Cuma Rp 98 juta. Jadi tidak bisa seenaknya kami naikan. Tunjangan yang selama ini belum ada penyesuaiannya itu yang kami naikkan,” ungkap Baco.

Menurutnya, yang tambahan alokasi diperbanyak pada kegiatan dewan yang bersentuhan dengan masyarakat langsung. Bahkan dananya dikelola Sekretariat DPRD bukan anggota dewan.

“Kegiatan sosialisasi dan kunjungan kerja yang kami perbanyak agar bisa ketemu konstituen dan bisa menyerap aspirasi. Karena DPRD DKI tidak punya pokok-pokok pikiran (pokir) yang bisa dipakai untuk mengabdi ke daerah pemilihan masing-masing,” jelas Baco yang juga menjadi anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.

Hal ini disebabkan, kata Baco, pokir dikhawatirkan akan disalahgunakan lagi seperti beberapa tahun silam.

Sedangkan pokir alat satu-satunya yang dimiliki dewan untuk bisa mengabdi kepada dapil masing-masing.

Karena itu dewan membuat kegiatannya yang lebih banyak dengan masyarakat supaya tugas dewan dalam menyerap aspirasi bisa terlaksana dengan baik.

Selain itu, dananya juga jauh lebih sedikit daripada nilai pokir.

“Jadi jangan salah sangka dulu. Niat dewan baik dan mulia, mau lurus dan benar dalam urusan tunjangan dan Kegiatan. Jangan dipelintir untuk kepentingan pribadi sesaat dan cari sensasi,” ketus Baco.

Di sisi lain, ujar dia, fasilitas dan tunjangan  Eksekutif dan Legislatif juga sangat timpang. Dewan tengah menyesuaikan walau tidak sama dengan eksekutif, setidaknya tak terlalu jauh.

“Jadi masih tahap wajar apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman dewan. Dan yang tidak wajar adalah yang dilakukan PSI, menipu publik dan melecehkan institusi DPRD,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta bidang Hukum dan Pemerintahan Mujiyono, mengatakan rencana anggaran RKT 2021 itu masih dalam bentuk draf.

DPRD DKI Jakarta saat ini tengah mengajukan anggaran untuk tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

“Itu masih draf, jadi memformat kira-kira kalau kalau dari kisi-kisi jadi pendapatan itu ada tunjangan reses, setelah reses kan laporan selesai dapat tunjangan reses tuh, sesuai dengan sosper (kegiatan yang dianggarkan), sosper kan nggak dapat, sosper minta dapat,” ujar Mujiyono.

Menurutnya, semua rencana tersebut belum tentu langsung disetujui. Sebab bakal dikaji kembali oleh, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dokumen ini sifatnya adalah keinginan, proposal, bukan lalu diterjemahkan benar-benar dan ini disepakati. Kalau posisinya forkes masih mentah, RAPDB belum selesai, nantin ada evaluasi DDN (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah), begitu lihat Depdagri lihat ini nggak layak, ditolak mereka,” jelasnya.

Menurutnya, anggaran sebesar Rp 888.861.846.000 sulit terealisasi. Soalnya, pagu anggaran untuk DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 580 miliar.

"Kaliin saja 106 (anggota DPRD DKI) berapa itu (Rp 888 miliar), nah, pagunya saja Rp 580 miliar,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksinya.

Yaitu untuk menolak rancangan yang tengah beredar mengenai kenaikan rencana kerja tahunan (RKT) anggota dewan menjadi Rp 888.681.846.000 untuk 106 anggota pada tahun 2021.

Artinya anggaran yang diajukan untuk satu anggota dewan mencapai Rp 8.383.791.000 di tahun 2021.

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan, tidak elok jika hak-hak anggota DPRD mengalami kenaikan di saat pandemi Covid-19 terjadi.

Apalagi banyak masyarakat Jakarta yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan.

“Kami dari pihak DPW PSI memutuskan menolak anggaran ini. Keadaan ekonomi sedang berat. Pengangguran melonjak. Saat ini publik membutuhkan keteladanan dari para pemimpinnya, dan itu perlu ditunjukkan juga oleh wakil rakyat yaitu dengan menolak kenaikan pendapatan,” kata Michael berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (1/12/2020).

Tidak ada Kenaikan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan tidak ada kenaikan gaji para anggota dewan yang berjumlah 106 orang di tengah pandemi Covid-19.

Namun dia mengakui, adanya penambahan kegiatan para anggota dewan untuk masyarakat.

“Saya tegaskan bahwa gaji dewan tidak akan naik selama gaji Gubernur tidak naik sesuai dengan mekanisme PP Nomor 18 Tahun 2017,” kata Prasetyo Edi Marsudi berdasarkan keterangan yang diterima pada Jumat (4/12/2020).

Prasetyo mengatakan, gaji anggota DPRD hanya 75 persen dari gaji Gubernur dan Wakil Ketua DPRD 80 persen dari gaji Gubernur.

Sedangkan Ketua DPRD sama kedudukan gajinya dengan Gubernur.

Menurutnya, dengan adanya penambahan kegiatan itu, otomatis ada kenaikan anggaran DPRD yang dituangkan dalam rencana kerja tahunan (RKT) 2021.

Penambahan kegiatan DPRD dengan konsekuensi anggaran tersebut telah disesuaikan dengan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD.

Dewan kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mematangkan seluruh rancangan program kegiatan DPRD selama setahun.

“Sebagai tambahan informasi, RKT kegiatan DPRD DKI Jakarta itu baru kali ini lah akan dilakukan oleh DPRD DKI, sementara di wilayah daerah lain RKT itu sudah berjalan lama,” jelasnya.

Dia menjelaskan, seluruh kenaikan anggaran yang sudah terlanjur tersebar ke publik adalah bentuk dari penambahan kegiatan yang hulunya untuk kepentingan masyarakat.

Ini pun bentuknya masih usulan yang seluruh komponennya masih akan dievaluasi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Seandainya juga dalam Rapim terjadi kesepakatan dan disetujui, masih ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan keputusan akhir dari perjalanan panjang proses pembahasan APBD Provinsi DKI.

“Jadi saya tekankan sekali lagi bahwa gaji kami di DPRD DKI Jakarta tidak akan naik selama tidak ada kenaikan untuk gaji Gubernur,” imbuhnya.

Dalam keterangannya Prasetyo juga tak merinci nilai gaji anggota para dewan pada tahun 2020 ini.

Adapun penghasilan Pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, yang meliputi uang representasi; tunjangan keluarga; tunjangan beras; uang paket; tunjangan jabatan; tunjangan alat kelengkapan; dan tunjangan alat kelengkapan lain.

Kemudian Pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi tunjangan komunikasi intensif; dan tunjangan reses.

Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menyoroti, soal RKT anggota dewan sebesar Rp 888.681.846.000 untuk 106 anggota pada tahun 2021.

DPW PSI kemudian menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksinya untuk menolak rancangan tersebut.

Sebab artinya, anggaran yang diajukan untuk satu anggota dewan mencapai Rp 8.383.791.000 di tahun 2021.

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan, tidak elok jika hak-hak anggota DPRD mengalami kenaikan di saat pandemi Covid-19 terjadi.

Apalagi banyak masyarakat Jakarta yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan.

“Kami dari pihak DPW PSI memutuskan menolak anggaran ini. Keadaan ekonomi sedang berat. Pengangguran melonjak. Saat ini publik membutuhkan keteladanan dari para pemimpinnya, dan itu perlu ditunjukkan juga oleh wakil rakyat yaitu dengan menolak kenaikan pendapatan,” kata Michael berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (1/12/2020).

Daftar Penghasilan Anggota DPRD DKI:

Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:

a.    APBD, meliputi:

1.    uang representasi;

2.    tunjangan keluarga;

3.    tunjangan beras;

4.    uang paket;

5.    tunjangan jabatan;

6.    tunjangan alat kelengkapan; dan

7.    tunjangan alat kelengkapan lain

b.    Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:

1.    tunjangan komunikasi intensif; dan

2.    tunjangan reses.

Uang Representasi :

Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur.

Uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD provinsi.

Uang representasi Anggota DPRD provinsi sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD provinsi.

Tunjangan Keluarga/ Tunjangan Beras :

Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uang Paket :

Uang paket diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan.

Tunjangan Jabatan :

Tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% dari uang representasi yang bersangkutan.

Tunjangan Alat Kelengkapan :

Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.

Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:

a.    ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);

b.    wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);

c.    sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan

d.    anggota, sebesar 3% (tiga persen);

Dari tunjangan jabatan ketua DPRD

Tunjangan Komunikasi Dan Intensif Dan Tunjangan Reses :

Pasal 8 PP 18 Tahun 2017 :

(1) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.

(2) Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.

(3) Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah.

Provinsi DKI Jakarta adalah termasuk dari bagian Klasifikasi Tinggi.

Kemampuan keuangan tersebut ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil Negara. (PP 18 Tahun 2017).

a.    tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali;

b.    sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan

c.    rendah, paling banyak 3 (tiga) kali;

Dari uang representasi ketua DPRD

Tunjangan Kesejahteraan :

Pimpinan dan Anggota DPRD :   

a.    jaminan kesehatan;

b.    jaminan kecelakaan kerja;

c.    jaminan kematian; dan

d.    pakaian dinas dan atribut.

Pimpinan DPRD :

a.    rumah negara dan perlengkapannya;

b.    kendaraan dinas jabatan; dan

c.    belanja rumah tangga.

Anggota DPRD :

a. rumah negara dan perlengkapannya: sesuai Psl 15 ayat 2, PP 18 Tahun 2017:

Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan. Psl 17 ayat 3 : Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasukmebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon. (harga appraisal wilayah kantor DPRD DKI : Menteng).

b. Tunjangan Transportasi : sesuai Psl 17 ayat 4, PP 18 Tahun 2017 : Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan. Diatur dalam Pergub (Psl 17, ayat 6).

Biaya Belanja Penunjang Kegiatan

Pasal 20, PP No. 18 Tahun 2017 :

(1). Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa:

a. program, yang terdiri atas:

1. penyelenggaraan rapat;

2. kunjungan kerja;

3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;

4. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD;

5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan

6. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD;

(2).  Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26 PP No. 18 Tahun 2017 :

(1) Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengelolaan anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD. (faf)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ahok Ngamuk ke Anggota DPRD DKI, Permasalahkan Kenaikan Gaji,"Jangan Mimpi Tunjangan Rumah 60 Juta!", https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/07/ahok-ngamuk-ke-anggota-dprd-dki-permasalahkan-kenaikan-gajijangan-mimpi-tunjangan-rumah-60-juta?page=all.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved