Muhadjir Effendy Ditunjuk Melaksanakan Tugas Menteri Sosial Sementara Waktu

Muhadjir Effendy Ditunjuk Melaksanakan Tugas Menteri Sosial Sementara waktu karena Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK

Editor: Hermina Pello
Tribunnews/Republika
Presiden Jokowi. Muhadjir Effendy Ditunjuk Melaksanakan Tugas Menteri Sosial Sementara waktu karena Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 

Muhadjir Effendy Ditunjuk Melaksanakan Tugas Menteri Sosial Sementara waktu karena Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melaksanakan tugas Menteri Sosial untuk sementara waktu.

"Untuk sementara saya akan tunjuk menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/12/2020).

Penunjukan Muhadjir tersebut terkait penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos).

Untuk diketahui Kementerian Sosial berada di bawah koordinasi Kemenko PMK yang dipimpin Muhadjir.

Jokowi mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dalam kasus yang menjerat Mensos tersebut.

Jokowi mempercayakan kepada KPK untuk mengusut kasus tersebut.

Ia percaya bahwa KPK akan bekerja secara profesional dan transparan.

"Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional," kata Presiden.

Sebelumnya Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Tidak Akan Lindungi Koruptor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah sejak awal ia mengingatkan kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) untuk tidak melakukan korupsi.

Presiden menegaskan bahwa ia tidak akan melindungi pelaku korupsi.

Sudah sejak awal ia mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menjauhi praktik korupsi.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata Presiden.

Hal itu dikatakan Presiden menyikapi penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap Bantuan Sosial (Bansos).

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi. Sudah sejak awal," kata Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/12/2020).

Tidak hanya itu Presiden juga mengaku telah berulangkali mengingatkan para pejabat baik itu di Pemerintah Pusat maupun daerah agar hati-hati menggunakan uang rakyat, baik itu yang ada di dalam APBN, APBD Provinsi, maupun APBD kabupaten atau kota.

"Apalagi ini terkait dengan Bansos dalam rangka penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," tuturnya.

Selain mengingatkan untuk menjauhi korupsi, Presiden juga mengingatkan kepada menterinya untuk menciptakan sistem yang menutup celah praktik korupsi.

Oleh karenanya Presiden tidak akan melindungi siapapun yang melakukan korupsi.

"Pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi: Saya Sudah Ingatkan Sejak Awal kepada Para Menteri, Jangan Korupsi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/06/jokowi-saya-sudah-ingatkan-sejak-awal-kepada-para-menteri-jangan-korupsi

dan BREAKING NEWS: Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Menjalankan Tugas Mensos, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/06/breaking-news-jokowi-tunjuk-menko-pmk-muhadjir-effendy-menjalankan-tugas-mensos?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved