Menteri Sosial Terancam Hukuman Mati,Ketua KPK Firli Bahuri:Bila Terbukti Terima SuapBansos Covid-19

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua menteri adalah menerima suap. Menteri KKP , Edhy Prabowo diduga menerima suap ekspor benur atau anakan lobster

Editor: Alfred Dama
Humas KPK
Ketua KPK nyatakan Mensos Juliari bisa terancam hukuman mati Foto: Deputi Penindakan KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari terkait penetapan lima tersangka korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

Menteri Sosial Terancam Hukuman Mati, Ketua KPK Firli Bahuri: Bila Terbukti Terima Suap Bansos Covid-19

POS KUPANG.COM -- Dalam waktu yang berdekatan, KPK mengukap kasus dugaan suap di dua Kementerian masing-masing di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP dan di Kementerian Sosial

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua menteri adalah menerima suap. Menteri KKP , Edhy Prabowo diduga menerima suap ekspor benur atau anakan lobster sementara Menteri Sosial, Juliari P Batubara didiga menerima suap dana Covid-19

Dari kedua menteri itu, Menteri Sosial yang paling terancam hukuman yang sangat berat. Bila terbukti menerima suap, maka Juliari bakal dituntut hukuman mati

Mensos Juliari terancam hukuman mati karena tersangkus kasus suap bansos Covid-19 

Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa ancaman hukuman mati akan diberikan Juliari P Batubara jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ponsel Gisel Berisi Video yang Sudah Dihapus Diberikan ke Manejernya, Diungkap Hotman Paris

Baca juga: Jessica Iskandar Tak Mau Nangis Lagi, Bantah Tuduhan Nikah Siri, Tolak Bahas Richard Kyle

Baca juga: Sudah 2 Tahun Putrinya Jadi Istri Ahok,Ayah Puput Nastiti Devi Bongkar Tabiat  Ahok ,Ini Kata Teguh

Baca juga: Terbongkar, Mantan Suami Cut Tari Simpan Fakta Lain Video Panas Mantan Istrinya degan Ariel NOAH

Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada pelaku korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Dalam beberapa kesempatan, diketahui Firli kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati.

Apa lagi,dikatakannya, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona sebagai bencana nonalam.

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.

Dia menyatakan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari.

Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu.

Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," kata Firli.

Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020).
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved