Menteri Sosial Juliari P Batubara Jadi Tersangka Dugaan Suap Bansos Covid-19 di Jabodetabek

KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara Jadi Tersangka Dugaan Suap Bansos Covid-19 di Jabodetabek

Editor: Hermina Pello
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK jumpa pers operasi tangkap tangan pejabat di Kementerian Sosial. Menteri Sosial Juliari P Batubara Jadi Tersangka Dugaan Suap Bansos Covid-19 di Jabodetabek 

KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara Jadi Tersangka Dugaan Suap Bansos Covid-19 di Jabodetabek

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka dugaan suap bantuan sosial covid-19 di wilayah Jabodetabek. Penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Selain Menteri Sosial Juliari P. Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua lainnya unsur swasta, yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke. Mereka dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Menteri Sosial <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/juliari-p-batubara' title='Juliari P Batubara'>Juliari P Batubara</a> memberikan sambutan sekaligus arahan saat acara temu penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Merlynn Park Hotel Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan sambutan sekaligus arahan saat acara temu penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Merlynn Park Hotel Jakarta, Jumat (6/11/2020). (Humas Kemensos)

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19 Jabodetabek, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/06/kpk-tetapkan-mensos-juliari-p-batubara-tersangka-suap-dana-bansos-covid-19-jabodetabek
Editor: Willem Jonata

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved