Masih Ingat Kasus Penggelapan Uang Hotel di Labuan Bajo, Ini Perkembangan Kasusnya
Kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Mabar pada 25 Agustus 2020 lalu oleh Kasianur Tumbir (31), selaku manager hotel.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Masih Ingat Kasus Penggelapan Uang Hotel di Labuan Bajo, Ini Perkembangan Kasusnya
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Proses hukum kasus penggelapan uang oleh seorang mantan karyawan hotel di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), terus berlanjut, Minggu (6/12/2020).
Kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Mabar pada 25 Agustus 2020 lalu oleh Kasianur Tumbir (31), selaku manager hotel.
Laporan Kasianur Tumbir diterima pihak kepolisian dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/136/VIII/2020/NTT/Res Mabar.
Pihak hotel melaporkan pelaku yang berinisial HS (40) karena diduga telah merugikan pihak hotel karena melakukan penggelapan uang hotel.
"Kasus tersebut sudah naik sidik, dia (pelaku), sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K, saat ditemui, Sabtu (5/12/2020).
Dijelaskannya, tersangka HS sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga telah mengetahui keberadaan tersangka, yang diketahui berada di luar Labuan Bajo.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu perintah dari pimpinan, terlebih saat ini tengah mewabahnya Covid-19.
"Tinggal kita bergerak," ujarnya.
Hingga saat ini, pihak penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Untuk saksi, sudah 6 orang yang kami periksa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mantan karyawan salah satu hotel di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dilaporkan atas dugaan pidana penggelapan uang, Rabu (14/10/2020).
Mantan karyawan yang berinisial HS (40) dilaporkan ke Mapolres Mabar pada 25 Agustus 2020 lalu oleh Kasianur Tumbir (31), selaku manager hotel.
Laporan Kasianur Tumbir diterima pihak kepolisian dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/136/VIII/2020/NTT/Res Mabar.