Aksi Lurah Oesapa Selatan Robert Yohanes Bubarkan Pesta di Kupang Saat Pandemi Covid-19  

Aksi Lurah Oesapa Selatan Robert Yohanes Bubarkan Pesta di Kupang saat Pandemi Covid-19  

POS-KUPANG.COM/YENI RACHMAWATI
Lurah Oesapa Selatan, Robert Yohanes dan Bhabinkamtibmas, Lodowik Putra. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Aksi Lurah Oesapa Selatan Robert Yohanes Bubarkan Pesta di Kupang saat Pandemi Covid-19  

Tindakan tegas Lurah Oesapa, Robert Yohanes patut diberikan apresiasi.   

Bentuk tindakan tegas itu dengan cara mengeluarkan surat resmi pelarangan terhadap pesta-pesta yang digelar di rumah-rumah warga.

Bahkan ancaman pembubaran pesta dilakukan apabila para warga tidak mengindahkannya.

Meskipun Kelurahan Oesapa Selatan saat ini menjadi satu dari sejumlah kelurahan yang masih zona hijau di kota Kupang, untuk itu harus dilakukan berbagai upaya agar kelurahan agar angka penyebaran Covid-19 tidak lagi bertambah di kelurahan tersebut.

Lurah Oesapa Selatan, Robert Yohanes mengatakan, oleh karena itu dirinya mengeluarkan surat larangan untuk pesta-pesta di rumah warga.

Larangan itu telah disosialisasikan ke masyarakat melalui RT/RW. Sanksi pembubaran akan diambil jika warga tetap bersikeras menggelar pesta-pesta.

Robert mengatakan pasca keputusan pelarangan pesta itu, banyak warga yang kemudian menemuinya, meminta izin untuk menggelar pesta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Namun tetap ditolak. Karena penyebaran covid-19 ini merupakan masalah serius.

"Kebaikan banyak orang lebih penting, ketimbang hanya untuk kepentingan segelintir orang yang mengedepankan kesenangan semata. Kesenangan yang kemudian akan membahayakan seluruh masyarakat Kelurahan setempat. Inilah menjadi dasae saya tetap berpendirian untuk menghentikan sementara penyelenggaraan pesta-pesta," ujarnya.

Jadi, katanya, bika ada laporan masyarakat tentang adanya pesta atau ada informasi yang didengar ataupun diketahui langsung  maka pihak kelurahan bersama pihak keamanan dalam hal ini Bhabinkamtibmas  turun dan bubarkan, tanpa nego-nego.

Tak hanya itu, ia juga tak tanggung-tanggung memberikan sanksi yang diterapkan bagi masyarakat umum yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Danksi yang diberikan berupa melakukan kerja bakti, membersihkan sampah sampai sanski denda sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) no. 90.

Diakuinya dalam pelaksanaannya pihak kelurahan bekerja sama dengan pihak keamanan untuk bergerak bersama-sama memberikan sosialisasi dan imbauan.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Oesapa Selatan, Lodowik Putra mengatakan dirinya selalu bergerak bersama-sama pihak kelurahan untuk mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

Sesuai petunjuk, katanya, pihak Bhabinkamtibmas hanya sebatas mengimbau sesuai maklumat Kapolri dan perwali.

Namun apabila pihak kelurahan berkoordinasi untuk melakukan pembubaran pesta secara bersama-sama.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM  Yeni Rachmawati).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved