Polisi Sebut Keluarga Tidak Mempermasalahkan Kematian Philipus
pihak keluarga tidak ingin melakukan autopsi terhadap jenazah korban dengan menandatangani surat pernyataan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Polisi Sebut Keluarga Tidak Mempermasalahkan Kematian Philipus
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP. Nelson Filipe Diaz Quintas mengungkapkan keluarga tidak mempermasalahkan kematian Philipus Ola yang tewas ditemukan gantung diri di Desa Salu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU pada, Sabtu (5/12/2020).
Nelson menjelaskan, pihak keluarga tidak ingin melakukan autopsi terhadap jenazah korban dengan menandatangani surat pernyataan yang diketahui oleh kepala desa setempat.
"Pihak keluarga korban membuat surat penyataan penolakan atopsi dan tidak akan mempermasalahkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan mengetahui kepala desa setempat," kata Nelson kepada Pos Kupang saat dihubungi melalui WhatsApp pada, Sabtu (5/12/2020).
Neleon mengungkapkan, pihak keluarga korban bahkan menerima kematian anggota keluargannya itu sebagai jalan hidupnya.
Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Philipus Ola (45), seorang warga yang berasal dari Desa Sallu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditemukan tewas gantung diri pada, Sabtu (5/12/2020).
Korban ditemukan tewas menggantung di bawah pohon kusambi yang berada di halaman sebuah rumah kosong yang lama tidak ditempati oleh pemiliknya di desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, korban ditemukan pertama kali oleh saksi atas nama Yoanita Sonlai. Saat itu, Yoanita baru saja pulang dari rumah Tinus Leolmin menuju ke rumahnya dengan berjalan kaki.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Yoanita melihat ke arah kanan jalan. Ia melihat korban sudah Tergantung di bawah pohon kusambi yang berada di halaman sebuat rumah kosong milik Dona Balan yang sudah lama tidak dintempati.
Melihat kejadian tersebut, saksi Yoanita langsung memberitahukan kejadian tersebut di kepada warga yang tinggal di sekitar TKP untuk kemudian Melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Miomafo barat untuk mendapat penanganan selanjutnya.
Sekira pukul 08:00 Wita, anggota Polsek Miomafo Barat beserta tim indentifikasi Polres TTU tiba di TKP dan langsung melakukan kegiatan identifikasi.
Dari hasil identifikasi yang di lakukan oleh tim identifikasi Polres TTU, korban ditemukan tergantung dalam posisi kaki tertekuk dengan posisi kaki menyentuh tanah.
Korban gantung diri dengan menggunakan kawat sling besi dengan panjang kawat sling dari dahan pohon kusambi ke tanah sepanjang 207 cm dan jarak dari batang pohon ke simpul leher korban sepanjang 70 Cm.
Simpul kawat yang terikat pada leher korban menggunakan simpul hidup, dengan mulut korban dalam keadaan terbuka dan tangan dalam keadan mengengam.
Pada saat ditemukan, korban tegantung dengan menggunakan jaket loreng dengan baju bergaris berwarna hijau, abu-abu dan biru, serta celana jeans berwarna biru dengan menggunakan sepatu bot berwarna hitam.
Baca juga: Ini Perkembangan Terbaru Covid-19 di Kabupaten Sikka
Baca juga: Pengakuan Jujur Billy Syahputra Soal Rencana Nikahi Amanda Manopo,Sahabat Raffi Ahamad:Ada,Nggak Ada
Baca juga: Juventus Dalam Masalah Besar Gara-gara Skandal Luis Suarez - Hukuman Turun Kasta dari Serie A?
Secara kasat mata, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan dari hasil pemeriksaan tim medis puskesmas Eban bahwa korban dinyatakan sudah meninggal dunia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)