KPUD TTU Alami Kelebihan 1.311 Surat Suara
surat suara kita sebanyak 176.943 (DPT tambah 2,5 persen per TPS). Artinya kelebihan untuk sementara 1.311 surat suara
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
KPUD TTU Alami Kelebihan 1.311 Surat Suara
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten TTU mengalami kelebihan surat suara sebanyak 1.311. Kelebihan tersebut diketahui setelah KPUD TTU melakukan penyortiran beberapa waktu yang lalu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUD Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka kepada Pos Kupang saat ditemui disela-sela kegiatan pengepakan surat suara di Gedung Alesyia, Kamis (3/12/2020).
Paulinus mengungkapkan, jumlah surat suara yang masuk sebanyak 178.857. Namun setelah dilakukan penyortiran, surat suara yang baik sebanyak 178.254 dan yang rusak sebanyak 603.
"Jadi dibutuhkan surat suara kita sebanyak 176.943 (DPT tambah 2,5 persen per TPS). Artinya kelebihan untuk sementara 1.311 surat suara," terangnya.
Paulinus mengatakan bahwa, kelebihan surat suara tersebut nantinya akan dipastikan setelah pihaknya melakukan pengepakan surat suara per TPS.
Paulinus menjelaskan, sesuai dengan regulasi, kelebihan dan kerusakan surat suara nantinya akan dimusnahkan satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
"Jadi setelah logistik kita distribusikan, maka H-1 sebelum pemungutan, terkait surat suara yang rusak atau yang lebih itu dimusnahkan," ujarnya.
Paulinus menambahkan, jumlah surat suara yang rusak dan yang lebih masih bisa berubah karena pihaknya sementara melakukan pengepakan.
Baca juga: Sifat Asli Raul Lemos Dibongkar, Krisdayanti Dibikin Tak Berdaya
"Kalau nanti ditemukan ada yang kurang maka kita tambahkan dari cadangan yang 1.311 surat suara yang lebih itu. Kepastian berapa yang lebih setelah kita pak semua per TPS," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)