Berkas Perkara Video Syur Mirip Gisel Akhirnya Rampung Siapa Pelaku Wanitanya? Tunggu Petunjuk Jaksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berkas kasus kedua tersangka itu telah dikirimkan ke kejaksaan untuk diteliti lagi.

Editor: Frans Krowin
Kolase/Instagram
Gisella Anastasia yang mengenakan outer hijau, disebut-sebut netizen mirip dengan yang dikenakan pemain video syur mirip Gisel Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul TERJAWAB di Video Syur Mirip Gisel yang 19 Detik & 1 Menit 36 Detik, Pakar: Tak Ada Rekayasa Digital, https://kaltim.tribunnews.com/2020/11/10/terjawab-di-video-syur-mirip-gisel-yang-19-detik-1-menit-36-detik-pakar-tak-ada-rekayasa-digital?page=4. Editor: Rita 

Berkas Perkara Video Syur Mirip Gisel Akhirnya Rampung, Siapa Pelaku Wanitanya? Tunggu Petunjuk Jaksa

POS-KUPANG.COM - Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya berkas perkara kasus video syur Mirip Gisella Anastasia rampung juga.

Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara video asusila 19 detik mirip artis Gisella Anastasia dan telah menyerahkannya ke kejaksaan.

Kini, polisi telah menyerahkan tahap pertama berkas perkara Video Syur mirip eks istri Gading Martin ke Kejaksaan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus penyebaran Video Syur yang disebut-sebut mirip artis berinisial GA dengan tersangka PP dan MN.

PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti menyebarkan video syur tersebut secara masif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas kasus kedua tersangka itu telah dikirimkan ke kejaksaan untuk diteliti lagi guna tahapan lebih lanjut.

"Menyangkut kasus saudara PP dan MN sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif, ini sudah tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).

Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu keterangan kejaksaan guna mengetahui kelengkapan berkas perkara kasus yang telah diserahkan.

"Kami masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," ucapnya.

Terkait pemeran wanita dan pria dalam video tersebut, polisi menyatakan masih menunggu hasil penelitian saksi ahli forensik yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.

"Pertanyaan apakah nanti (GA) akan dipanggil, bagaimana perkembangan daripada hasil ahli forensik nanti seperti apa. Baru nanti kami lakukan pemanggilan lagi ya," ucap Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seseorang berinisial FD tentang lima akun media sosial yang diduga menyebarkan videp syur mirip artis GA.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua orang berinisial PP dan NN.

Keduanya diduga merupakan penyebar video syur secara masif di media sosial dengan motif untuk menaikan followers.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Setelah melakukan pemeriksaan keduanya, polisi memanggil saksi ahli dari pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) guna membuat titik terang kasus.

Pemanggilan pakar ITE dilakukan pada 16 November 2020.

Sehari setelahnya, polisi memanggil GA untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.

GA yang menghadiri panggilan mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Polisi pun melanjutkan penyelidikan dengan memanggil ahli forensik wajah guna mengetahui pemeran dalam video syur itu.

Dari sejumlah fakta yang diungkap para pakar telemati, setidak ada 10 bukti kemiripan.

1. Kemiripan Wajah

Wajah yang ada di video sangat mirip dengan Gisel.
Pemeran wanita sangat terlihat jelas wajahnya.

Meski begitu, dalam video pipi pemeran wanita terlihat tirus karena efek kamera.

"Kalau dari Potongan wajah terlihat ada kemiripan,"ungkap pakar telematika Abimanyu Wahyoe Hidayat seperti ia ungkapkan dalam kanal Starpro Indonesia pada Minggu (8/11/2020).

2. Potongan Rambut

Potongan rambut wanita mirip Gisel sama dengan artis Gisella Anastasia.

Terlihat potongan rambutnya sebahu, meski dalam video itu terlihat rambut pemeran wanita tak rapi alias acak-acakan.

"Potongan rambunya sama," tutur Abimanyu.

3. Baju Kimono

Baju yang dikenakan pemeran wanita dalam video panas ini sangat mirip dengan yang pernah dipakai Gisel dan dipamerkan di media sosial pada Maret 2019.

Baju tidur jenis kimono itu memiliki outer hijau bermotif daun dan bunga.

Hanya saja, Abhimanyu menegaskan terkait dengan baju tidak terlalu jadi acuan untuk bukti karena baju jenis kimono itu bisa dibeli di mana saja dan siapa saja.

"Siapa saja bisa beli," ujarnya.

4. Gorden

Gorden abu-abu khas yang kerap menjadi latar saat Gisel bermain Tik Tok.

Beberapa kali Gisel melakukan aksi dengan latar belakang Gorden kamar tersebut, baik saat bermain Tik Tok sendiri dan berdua dengan Gempi.

Nah, kebetulan gorden kamar itu menjadi latar belakang saat pemeran pria dan wanita melakukan adegan panas di video syur tersebut.

5. Posisi TV LED di Kamar

Dalam video selain gorden, juga ada meja kayu panjang yang diatasnya terpasang TV layar datar.

Dilihat dari letak TV sama persis dengan posisi TV yang ada di video panas mirip Gisel.

6. Bibir Tipis

Pemeran wanita dalam video memiliki bibir yang tipis, bentuk bibir yang sama dengan yang dimiliki Gisel.

Hanya saja, dalam keseharian Gisel kerap memakai lipstik
sedangkan pemeran wanita di video tak pakai lipstik.

7. Tahilalat

Perempuan yang beradegan panas di video itu memiliki tahi lalat.
Asal tahu saja, Gisel juga punya tahi lalat kecil di pipi dekat hidung.

8. Hidung

Wajah sudah mirip, bentuk hidungnya juga sangat mirip dengan Gisel.

9. Alis

Alis pemeran wanita dalam videoi itu tebal dan hitam.
Alis yang sama dimiliki oleh mantan Gading Marten itu.

10. Lampu dan Desain Plafon Rumah

Saat beradegan panas, terlihat ada lampu kecil di atas plafon, lampu yang sama pernah terlihat di kamar Gisel saat ia bermain Tik Tok.

"Lampu kecil itu pernah ada di video Gisel," tutur Abimanyu.

Abimanyu mengungkapkan video itu asli, bukan rekayasa atau editan.

Nasib Gisela Anastasia Di Tangan Kejaksaan

Bagaimanakah nasib artis Gisella Anastasia setelah berkas kasus video mirip Gisel diserahkan ke kejaksaan?

Seperti diketahui, nama artis Gisella Anastasia dikait-kaitkan dengan kasus video mirip Gisel yang telah membuat heboh publik di tanah air.

Gisella Anastasia diketahui telah membantah bahwa wanita di video tersebut adalah dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus penyebaran video syur yang disebut-sebut mirip artis berinisial GA atau Gisella Anastasia.

Diketahui PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti menyebarkan video syur mirip Gisel tersebut secara masif.

Berkas kasus kedua tersangka itu telah dikirimkan ke kejaksaan untuk tahapan lebih lanjut.

"Menyangkut kasus saudara PP dan MN sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif, ini sudah tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).

Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu keterangan kejaksaan guna mengetahui kelengkapan berkas perkara kasus yang telah diserahkan.

"Kami masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," ucapnya.

Bagaimana Nasib Gisel?

Terkait pemeran wanita dan pria dalam video tersebut, polisi menyatakan masih menunggu hasil penelitian saksi ahli forensik yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.

"Pertanyaan apakah nanti (GA) akan dipanggil, bagaimana perkembangan daripada hasil ahli forensik nanti seperti apa. Baru nanti kami lakukan pemanggilan lagi ya," ucap Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seseorang berinisial FD tentang lima akun media sosial yang diduga menyebarkan videp syur mirip artis GA.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua orang berinisial PP dan NN.

Keduanya diduga merupakan penyebar video syur secara masif di media sosial dengan motif untuk menaikan followers.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Setelah melakukan pemeriksaan keduanya, polisi memanggil saksi ahli dari pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) guna membuat titik terang kasus. Pemanggilan pakar ITE dilakukan pada 16 November 2020.

Sehari setelahnya, polisi memanggil GA untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.

GA yang menghadiri panggilan mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Polisi pun melanjutkan penyelidikan dengan memanggil ahli forensik wajah guna mengetahui pemeran dalam video syur itu.

Motif Pelaku Penyebar Video Asusila Mirip Gisel

Menurut Yusri, tersangka berinisial PP dan MM melakukannya demi mendapatkan pengikut di media sosial.

"Dia dapat video itu dan dishare secara masif untuk menaikkan followers," jelasnya.

Setelah mendapatkan pengikut yang banyak, imbuh dia, kedua tersangka berencana akan mengikuti kuis berhadiah di media sosial. Sebab, followers menjadi salah satu syarat agar bisa mengikuti kuis berhadiah tersebut.

"Untuk mengikuti kuis kalau followernya banyak, itu pengakuan dia. Ikut give away. Tapi kita masih dalami lagi," pungkasnya.

Model Video Syur Bisa Terjerat Hukum

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, seseorang bisa terjerat hukum pidana apabila menjadi model konten video dewasa, baik disengaja maupun atas dasar permintaan orang lain.

Oleh karena itu, polisi memeriksa GA dan sejumlah ahli forensik maupun ITE guna mengungkap siapa model wanita dalam video syur tersebut.

"Karena video itu menggambarkan ada orang 'mirip' GA, maka beralasan untuk dipanggil didengar dan dikonfirmasi tentang model atau orang yang berperan di video itu," kata Abdul saat dikonfirmasi Kompas.com," Kamis (19/11/2020).

"Karena dalam perspektif Undang-Undang Pornografi, sekalipun hanya model, baik sengaja maupun hanya disuruh, maka dapat dijerat hukuman," lanjutnya.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi, seseorang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Mereka yang menyebarluaskan konten pornografi dapat dijerat hukuman penjara selama 12 tahun.

Untuk larangan menjadi model dalam konten pornografi diatur dalam Pasal 8 UU Pornografi yang menyebut setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.

Lalu, Pasal 9 UU Pornografi mengatur setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polisi Rampungkan Berkas Perkara Video Syur Mirip Gisel, Pemeran Wanita Terkuak?, https://bangka.tribunnews.com/2020/12/03/polisi-rampungkan-berkas-perkara-video-syur-mirip-gisel-pemeran-wanita-terkuak?page=all

Berita lainnya di sini: https://bangka.tribunnews.com/2020/12/03/babak-baru-nasib-gisella-anastasia-setelah-berkas-kasus-video-mirip-gisel-diserahkan-ke-kejaksaan?page=all

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved