Penanganan Covid

Jumlah Pelaku Perjalan Masuk di Manggarai Tembus 5.592 Orang

sesuai hasil monitoring Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Senin (1/11/2020) pukul 20.00 Wita tembus sebanyak 5.592 orang.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Lodovikus D Moa, S.Kep.,M.Sc 

Jumlah Pelaku Perjalan Masuk di Manggarai Tembus 5.592 Orang

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Jumlah pelaku perjalan dari daerah terpapar Covid-19 yang masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai sesuai hasil monitoring Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Senin (1/11/2020) pukul 20.00 Wita tembus sebanyak 5.592 orang.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (2/12/2020).

Lody menjelaskan berdasarkan hasil monitoring Satgas Covid-19 sampai dengan, Senin (1/12/2020) pada pukul 20.00 Wita, pasien sembuh dari Covid-19 dinyatakan sembuh mencapai 67 orang.

Sedangkan saat ini masih ada 3 pasien Covid-19 yang masih dirawat di gedung Wisma Atlet Golo Dukal, sebagai lokasi karantina terpusat dan 1 pasien Covid-19 meninggal dunia. Untuk sementara Pelaku Perjalanan reaktif rapid test tidak ada dan tidak ada yang terkonfirmasi kontak erat dengan pasien Covid-19.

Dikatakan Lody, Satuan Tugas Covid-19, terus bekerja dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 bisa teratasi.

Giat-giat dimaksud diantaranya dengan meningkatkan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Test, Penyelidikan Epidemiologi dan Kontak Tracing, Sosialisasi kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, Pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan, Penegakan Hukum dan Disiplin penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Manggarai No: 38 Tahun 2020.

Lody juga mengatakan, mengingat para pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah Carrier Covid-19, maka diminta dengan sangat agar setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Wilayah Kabupaten Manggarai diminta kesadaran dan tanggung jawabnya untuk melaporkan diri ke Petugas Kesehatan terdekat atau Tim Satuan Tugas Covid-19, serta wajib mematuhi Protokol Kesehatan dengan wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari, wajib dilakukan Rapid Test dan Swab Test.

Baca juga: Sat Pol PP dan Damkar Pemda Ngada Adakan Simulasi, Helibertus: Warga Selalu Waspada

Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam: Kekalahan Memalukan, Real Madrid Terancam Gagal ke Babak 16 Besar

"Kepedulian, Kewaspadaan, Kepatuhan, serta Disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah kewajiban kita bersama, demi masyarakat kabupaten Manggarai yang Bebas dari Covid-19. Bersama kita pasti Bisa,"pungkas Lody. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved