Cegah Penyebaran Covid-19 Polsek Kelapa Lima Bangun Sinergisitas dengan BRI Setempat

Cegah Penyebaran Covid-19 Polsek Kelapa Lima Bangun Sinergisitas dengan BRI Unit di Wilayah Hukum Polsek Kelapa Lima.

dok polsek kelapa lima dan BRI
Kegiatan sosialisasi penegakan prokes Covid-19, Selasa (01/12/2020) 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Cegah Penyebaran Covid-19 Polsek Kelapa Lima Bangun Sinergisitas dengan BRI Unit di Wilayah Hukum Polsek Kelapa Lima.

Dalam  upaya meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19, Kapolsek Kelapa Lima membangun sinergisitas dengan Kepala BRI Unit di Wilayah Hukum Polsek Kelapa Lima.

Kegiatan yang digelar Pada Selasa, 01/12/2020 pukul 10.30 wita bertempat di Aula Polsek Kelapa Lima ini, berlangsung pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Hukum dan penerapan protokol kesehatan covid-19 dan penegakan hukum Kepada para Kepala  Bank BRI Unit terkait pelaksanaan pembagian BLT dan UMKM yang berada di Wilayah Hukum Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota.
 

Kegiatan ini dibuka oleh Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, S. H, S. I. K. Hadir Dalam Giat tersebut Danramil 1604 Kupang diwakili Oleh Anggota Babinsa Peltu Agus S. R.,  Panit Bimas Polsek Kelapa Lima Ipda Hendro Purnomo, Kepala Bank BRI Unit Oeba , BRI Unit Solor, BRI Unit Oesapa dan KPPN Walikota  yang berada di Wilayah Hukum Polsek Kelapa Lima  

 Setelah kegiatan dibuka dilanjutkan dengan arahan dan penegasan dari Kapolsek Kelapa Lima serta dampak hukum/aturan hukum dalam KUHP yakni pasal 65 ayat 1 dan 2, pasal 212, pasal 214 ayat 1 dan 2, pasal 216 ayat 1,2 dan 3 ,UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekrantinaan kesehatan Pasal 84 dan 93 ,Perkap No.6 tahun 2019 tentang penyidikan  tindak Pidana,

Maklumat Kapolri No. MAK/2/ III/ 2020 TGL 19-3-2020 Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penangan Penyebaran Covid 19 dan Maklumat Kapolri No. MAK /31/ IX/ 2020 Tanggal 21 09 2020 terhdap Protokol Kesehatan  dalam pelaksanaan pemilihan tahin 2020.

Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa masukan dan kendala dari Para Kepala Bank BRI Unit Sebagai Berikut: 

Pada dasarnya kendala yang dialami pihak BRI unit sendiri terjadi pada saat antrian terutama penerimaan bantuan UMKM dan  BLT.

Di mana para nasabah sering diberikan  teguran untuk tidak berkerumun. Namun, masih ada para nasabah yg  tidak menghiraukan teguran tersebut. Sedangkan, Kepala BRI Unit sendiri tidak memiliki kewenangann untuk mengambil tindakan  menghentikan pembagian yang sementara berlangsung.

 Para Kepala Unit BRI bertekad akan menyampaikan kepada Kepala BRI Cabang Untuk mencari solusi dan membangun sinergisitas bersama pihak TNI / POLRI untuk menjalankan Protokol kesehatan. (CR5)

Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M:
Wajib memakai masker,
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan
Wajib mencuci tangan dengan sabun

 
 

kegiatan sosialisasi penegakan prokes Covid-19, Selasa, 01/12/2020.  (istimewa)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved