Penjelasan Ketua Presidium Aliansi PKTA Provinsi NTT Terkait Gebyar Hari Anak Nasional, Info

Data Rumah Perempuan Kupang, terdapat 215 kasus kekerasan terhadap anak yang didampingi selama tahun 2018

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION REBON
Pose bersama tamu undangan dan para narasumber serta penyelenggara kegiatan, Senin, 30/11/2020.  

Penjelasan Ketua Presidium Aliansi PKTA Provinsi NTT Terkait Gebyar Hari Anak Nasional

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Ketua Presidium Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) Provinsi NTT Benyamin Benyamin Leu mengatakan, kegiatan Gebyar Hari Anak Internasional tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang jatuh pada tanggal 20 November 2020, dilaksanakan pada hari ini sebagai peringatan atas diresmikan Hari  anak Universal  oleh PBB pada 20 November 1954.

Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Aston, pada Senin, 30/11/2020, ia menjelaskan bahwa, kekerasan terhadap anak di provinsi NTT masih menjadi pekerjaan rumah yg belum terselesaikan

"Data Rumah Perempuan Kupang, terdapat 215 kasus kekerasan terhadap anak yang didampingi selama tahun 2018," ujarnya.

Hasil Baseline Project School for Change kerja sama Save the Children dengan LP2M Undana terhadap 1678 anak yang tersebar pada 56 Sekolah dasar di Kabupaten Kupang, ditemukan hanya 7% (114) anak yang merasa nyaman berada di lingkungan sekolah.

Berdasarkan data dari data Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Kupang tercatat ada 108 kasus  kasus yang dilaporkan pada tahun 2018, 103 kasus selama Tahun 2019, sedangkan tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus sebanyak 86 kasus. Angka ini dipandang masih jauh dari fakta karena disinyalir masih banyak orang tua yang belum berani melaporkan kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada lingkungan keluarga mereka.

Mencermati masalah tersebut, Save the Children bersama Organisasi Masyarakat Sipil lainnnya dan Lembaga Keagamaan kemudian bersepakat untuk membentuk sebuah Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA NTT) pada 26 November 2019 lalu.

Tujuan pembentukan aliansi ini, tutur Benyamin,   untuk mendukung Target  SDGs16.2 dan target terkait lainnya untuk menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak, melalui kolaborasi dan aksi bersama dalam kerangka kemitraan global, regional, nasional dan daerah. 

Kehadiran Aliansi ini juga mendukung misi empat pemerintah Provinai NTT  yakni mewujudkan manusia Nusa Tenggara Timur yang berkualitas dan berdaya saing global yang telah diterjemahkan oleh Dinas PPPA Prov. NTT melalui Three END, End Berriers to Economic Justice, End Human Traficking, End Violence against women and children. 

Selain itu juga, PKTA melakukan advokasi kebijakan dan penganggaran, membangun public awareness dan public pressure terhadap setiap tindakan kekerasan terhadap anak  terutama dalam masa Pandemi COVID 19 ini juga menjadi agenda yang dikerjakan oleh Aliansi. 

Aliansi PKTA NTT menyadari bahwa upaya perlindungan anak ini tidak bisa berjalan efektif tanpa ada dukungan dari Lembaga Keagamaan dan stakeholder lainnya.

"Dengan Thema Gebyar Hari Anak Universala: Persatuan Dalam Keberagaman; dan 3 Sub Thema: Hidup Rukun Dalam Keluarga, Rumah Ibadah Ramah Anak dan Kerjasama Antar Umat Beragama dalam Upaya Perlindungan Anak  menyadarkan kita tentang pentingnya keterlibatan Lembaga Keagamaan dalam turut membentuk karakter manusia sejak usia dini," bebernya. 

Menurut Benyamin, upaya penghapusan Kekerasan terhadap anak membutuhkan kerjasama semua pihak baik pemerintah, LSM maupun Lembaga Keagamaan. 

Baca juga: Penjelasan Ketua Presidium Aliansi PKTA Provinsi NTT Terkait Gebyar Hari Anak Universal

Baca juga: Pejabat Bupati Sumba Barat Ajak Warga  Datangi  TPS 9 Desember 2020  Coblos  Sesuai Nurani

Dia berharap,  dari materi para marasumber dan para penanggap serta hasil diskusi hari ini dapat menjadi referensi utama bagi Aliansi PKTA NTT untuk menyusun buku Refleksi Spiritual bagi kebutuhan pesan moral dalam aktivitas keagamaan untuk digunakan baik di rumah ibadah, rumah tangga maupun di sekolah - sekolah . (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved