Kasus Pembunuhan di Nebe Akan Direkon, Ini Tujuannya

Aparat Penyidik Polres Sikka akan melakukan rekon ulang kasus dugaan pembunuhan di Wairmitak, Desa Nebe, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Aparat Penyidik Polres Sikka akan melakukan rekon ulang kasus dugaan pembunuhan di Wairmitak, Desa Nebe, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Rekon ulang ini dalam rangka proses penyidikan dan mengetahui tindakan pelaku saat melakukan tindak pidana atas korba n.

Rekon ulang ini disampaikan Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kanit Pidum, Ipda SN Parwata kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Senin (30/11/2020) siang.

Baca juga: Ulang Tahun ke 28, Pos Kupang Tuai Ucapan Selamat

Ia menjelaskan, penyidik sedang bekerja dan sudah memeriksa para saksi termasuk pelaku. Selain itu, polisi sudah meminta visum dari dokter dan menerapkan pasal KUHP atas perbuatan pelaku.

Di mana dalam kasus ini, kata Parwata, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Atas kasus itu juga kami akan melakukan rekon kejadian pembunuhan di Nebe. Rekon ini penting dalam rangka penyidikan sehingga penyidik bias mengetahui kejadian yang sebenarnya," kata Parwata.

Baca juga: 4.483 Warga Ile Ape Mengungsi Gunung Lewotolok Erupsi

Sesudah rekon, paparnya, penyidik akan merampungkan semua berkas perkara guna dilimpahkan ke jaksa Kejari Sikka agar dipelajari.

"Kami akan prioritaskan agar kasus ini secepatnya dituntaskan," tegas Parwata. Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan di Wairmitak, Desa Nebe, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikkka, Jumat (6/11/2020) pagi dipicu persoalan tanah.
Yang mana gara-gara tanah korban Fransiskus Meru (60), warga Wairmitak, RT/RW. 009/004, Desa Nebe, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka dibacok pakai parang oleh Urbanus Useng (49) sebanyak dua kali hingga kepala putus.

Tebasan Urbanus membuat tubuh Fransiskus bersimbah darah karena kepalanya terpisah dari tubuhnya.
Kasus pembunuhan di Nebe ini telah ditangani aparat Polres Sikka, Polsek Waigete dan Pospol Nebe.
Demikian data dari lokasi kejadian, Jumat (6/11/2020) siang.

Dalam kasus ini ada dua saksi yang mengetahui aksi Urbanus membunuh Fransiskus telah diidentifikasi aparat polisi.
Kronologis kejadian pembunuhan atas Fransiskus pada Jumat 6 November 2020 sekira pukul 07.00 wita bermula dari pelaku yang sudah berencana membunuh korban pergi di kebun korban/ TKP untuk mencari korban dengan membawa sebilah parang. Setelah pelaku tiba di kebun, pelaku melihat korban sementara memberi makan babi milik korban.Pelaku lalu memanggil korban bilang " Kawan ".

Begitu melihat pelaku, korban langsung lari. Pelaku mengejar korban dan tidak lama kemudian pelaku terjatuh di tanah lalu pelaku langsung mengayunkan parangnya 1 ( satu ) kali dan mengenai kepala korba. Pelaku kembali mengayunkan lagi parangnya 1 kali lagi ke arah leher korban sehingga leher korban putus dan terlepas dari tubuh korban

Akibat kejadian tersebut leher korban putus dan langsung meninggal dunia di TKP. Selanjutnya, pelaku kembali

ke rumahnya yang berjarak sekitar 2 Km. Di rumahnya, ia mencuci tangan dan mengganti pakaian lalu pelaku langsung menuju Pol Sub Sektor Nebe dan menyerahkan diri dengan membawa Barang Bukti berupa sebilah parang milik yang ia pakai membunuh korban.

Menurut keterangan pelaku, ia sudah lama merencanakan pembunuhan terhadap korban karena menurut pelaku, korban merebut tanah Pusaka miliknya sehingga ia menaruh dendam terhadap korban dan merencanakan pembunuhan tersebut.

Aparat Polres Sikka yang terjun ke TKP dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Agha Septian dan Kapplsek Waigete serta Paur Identifikasi Polres Sikka bersama anggota menghubungi Dokter Puskesmas Watubaing dan telah melakukan Visum Et Repertum luar tubuh korban.

Pelaku pun telah diamankan di Rutan Polsek Waigete. Kapolsek Waigete telah menghimbau keluarga korban agar masalah tersebut diserahkan kepada pihak Pores Sikka untuk dapat memprosesnya secara hukum dan keluarga tidak boleh melakukan tindakan diluar tindakan hukum dan agar keluarga menjaga kamtibmas di sekitar Desa Nebe. Korban dan pelaku masih ada hubungan kekeluargaan tetapi masih jauh. Saat ini pelaku telah diamankan sementara di Polsek Waigete dan korban disemayamkan di rumah duka tepatnya di Wairmitak, Desa Nebe, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved