Penanganan Covid

3 Pasien Covid-19 di Manggarai Masih Dirawat di Wisma Atlet Golo Dukal

Tiga orang pasien Covid-19 di Kabupaten Manggarai yang saat ini sedang dirawat di lokasi karantina terpusat gedung Wisma Atlet Golo Dukal

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa 

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Tiga orang pasien Covid-19 di Kabupaten Manggarai yang saat ini sedang dirawat di lokasi karantina terpusat gedung Wisma Atlet Golo Dukal.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin (30/11/2020).

Lody menjelaskan berdasarkan hasil monitoring Satgas Covid-19 sampai dengan, Minggu (29/11/2020) pada pukul 20.00 Wita, pasien sembuh dari Covid-19 dinyatakan sembuh mencapai 67 orang. Sedangkan saat ini masih ada 3 pasien Covid-19 yang masih dirawat di gedung Wisma Atlet Golo Dukal, sebagai lokasi karantina terpusat dan 1 pasien Covid-19 meninggal dunia.

Baca juga: Kepala SMPK Adisucipto dan SMPK St Yoseph Naikoten Ucapkan Selamat Ultah Kepada Pos Kupang

Lody juga mengatakan, untuk jumlah Pelaku Perjalanan yang datang dari daerah terpapar Covid-19 masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai tercatat sampai dengan saat ini sudah sebanyak 5.592 orang. Untuk sementara Pelaku Perjalanan reaktif rapid test tidak ada dan tidak ada yang terkonfirmasi kontak erat dengan pasien Covid-19.
Dikatakan Lody, Satuan Tugas Covid-19, terus bekerja dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 bisa teratasi.

Baca juga: Bhakti Sosial Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB Laksanakan Donor Darah

Giat-giat dimaksud diantaranya dengan meningkatkan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Test, Penyelidikan Epidemiologi dan Kontak Tracing, Sosialisasi kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, Pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan, Penegakan Hukum dan Disiplin penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Manggarai No: 38 Tahun 2020.

Lody juga mengatakan, mengingat para pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah Carrier Covid-19, maka diminta dengan sangat agar setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Wilayah Kabupaten Manggarai diminta kesadaran dan tanggung jawabnya untuk melaporkan diri ke Petugas Kesehatan terdekat atau Tim Satuan Tugas Covid-19, serta wajib mematuhi Protokol Kesehatan dengan wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari, wajib dilakukan Rapid Test dan Swab Test.

"Kepedulian, Kewaspadaan, Kepatuhan, serta Disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah kewajiban kita bersama, demi masyarakat kabupaten Manggarai yang Bebas dari Covid-19. Bersama kita pasti Bisa,"pungkas Lody.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved