Update Artis ST dan MA

Inilah Penampakan Astis ST dan MA saat Dibooking di Hotel, Rekaman CCTV Diputar Berikut 5 Faktanya

REKAMAN CCTV DIPUTAR, inilah Penampakan Wajah Artis Inisial ST dan MA saat Dibooking di Hotel

Editor: Bebet I Hidayat
Kompas TV
Inilah Penampakan Astis ST dan MA saat Dibooking di Hotel, Rekaman CCTV Diputar Berikut 5 Faktanya 

POS-KUPANG.COM - Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan kasus prostitusi online yang melibatkan Artis ST dan MA.

Selebgram dan Artis ST dan MA digrebek sebelum sempat melakukan hubungan bertiga bersama seorang pelanggan.

Siapa artis inisial st dan ma yang ditangkap kasus prostitusi online akhirnya terjawab. Polisi sebut keduanya adalah Selebgram dan pemain film.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara baru saja menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online.

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (24/11/2020) malam.

Dua orang di antaranya diketahui berprofesi sebagai artis.

Mereka berinisial Artis ST dan MA.

Kedua artis inisial st dan ma ditangkap bersama dua orang lainnya yakni laki-laki berinisial AR dan perempuan berinisial CS.

Artis ST dan MA menambah daftar hitam artis Tanah Air yang terlibat prostitusi online.

tribunnews
foto artis st dan ma saat ditangkap, siapa mereka? (wartakota)

Lantas siapakah artis inisial st dan ma?

Berikut sejumlah Update dan Fakta Terbaru kasus prostitusi online yang melibatkan Artis ST dan MA baru-baru ini.

1. Video Artis ST dan MA

Polisi mengungkap ST (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.

Sosok artis ST dan MA terlihat melalui kamera CCTV di salah satu hotel bintang 5 di di kawasan Jakarta Utara.

Sementara artis lainnya mengenakan baju hitam dan celana putih datang bersama mucikari perempuan setelahnya.

Keduanya sama-sama masuk ke kamar hotel yang sama, meski terdapat datang dalam waktu berbeda.

2. Tarif Rp 110 Juta Hubungan Badan Bertiga

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan penangkapan dua artis ST dan MA yang terlibat prostitusi online tersebut

"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu,

Seperti dilansir dari Kompas.com Polisi Sebut Artis ST dan MA Ditangkap Saat Sedang "Threesome" bersama Pria di Hotel.

Adapun masing-masing artis ini dipasang tarif Rp 30 juta dan kegiatan threesome Rp 110 juta.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.

3. ST dan MA Dipulangkan

Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan SH alias MY untuk kembali pulang ke rumah.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, status ST dan SH alias MY hanya sebagai saksi kasus praktik prostitusi online.

"ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan hari Kamis malam," kata Sudjarwoko ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) pagi.

Polisi tidak menahan dan menjadikan dua artis tersebut sebagai tersangka karena statusnya sebagai saksi dan menjadi korban dugaan perdagangan manusia dua mucikari.

Walau sudah dipulangkan, polisi bisa memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Sudjarwoko, ST merupakan bintang iklan dan selebgram, sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan pemain sinetron.

4. Sosok Mucikari Pasangan Suami Istri

Sementara itu, sosok mucikari artis ST dan MA adalah pasangan suami istri berinisial AR dan CA.

Keduanya masih cukup muda, AR berusia 26 tahun sedangkan CA 25 tahun.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.

5. Raup Keuntungan Rp 300 Juta per Tahun

Dari bisnis muncikari prostitusi artis ini, AR dan CA telah meraup uang sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun.

"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp 50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta," kata Sudjarwoko.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan bagian dari artis ST dan MA yang masing-masing hanya mendapatkan Rp 30 juta untuk layanan hubungan badan bertiga.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Surya dengan judul 'Video Artis ST dan MA di Hotel Layani Hubungan Badan Bertiga, Tarif Rp 110 Juta Dapat Rp 30 Juta'

 
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved