Artis Terlibat Prostitusi Online
WADUH, Selain Artis Inisial ST dan MY, Ada 2 Artis lagi Diduga Terlibat Prostitusi Online, Siapa?
Polisi ungkap fakta mengejutkan. selain artis inisial ST dan MY ada 2 artis lagi diduga terlibat prostitusi Online, siapa? Ini kata polisi
WADUH, Selain Artis Inisial ST dan MY, Ada 2 Artis Lagi Diduga Terlibat Prostitusi Online, Siapa?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Artis terlibat prostitusi online kembali bikin heboh. Ternyata selain artis inisial ST dan MY, ada dugaan masih ada 2 artis lagi diduga terlibat prostitusi online.
Sinyal keterlibatan selebriti lain dalam kasus prostitusi online disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko.
Sudjarwoko menyebut ada dua artis lain yang masih ditelusuri polisi terkait kasus dugaan prostitusi online.
Sebelumnya, dua artis berinisial ST dan SH alias MY diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Krisna Mukti Bocorkan Artis ST & MA Terjerat Prostitusi Online, Juga Ada Bocoran dari Polisi, HEBOH!
"Untuk kami melakukan penangkapan, ada dua artis lain lagi," kata Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Saat ditanya lebih jauh, Sudjarwoko belum mau menyebutkan secara lengkap identitas kedua artis tersebut yang juga diduga terlibat tersebut.
"Di bawah muncikari ini, ada empat yang lain sebenarnya," ucapnya.
Ia juga mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, TERJAWAB Artis Inisial ST dan MA adalah Selebgram dan Pemain Film
Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.
Kabar terakhir, polisi telah menetapkan suami-istri AR (26) dan CA (25) yang berperan sebagai muncikari dalam kasus ini, sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kedua tersangka ini dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain ST dan SH, Polisi Sebut Ada 2 Artis Lagi Diduga Terlibat Prostitusi Online",
Penulis : Vincentius Mario
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/polisi-tunjukan-barang-bukti-kasus-artis-terlibat-prostitusi-online.jpg)