Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Tak Hanya Tas Hermes, DAFTAR Barang Mewah Dibeli Edhy Prabowo-Iis Rosita Dewi Diduga Hasil Korupsi 

Daftar barang mewah dibeli Edhy Prabowo - Iis Rosita Dewi diduga hasil korupsi, sobat Prabowo Subianto kini tersangka.

Editor: Benny Dasman
(istimewa)
Mengenal sosok istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yang ikut diamankan KPK pada Rabu 25 November 2020 

POS KUPANG, COM  - Daftar barang mewah dibeli Edhy Prabowo - Iis Rosita Dewi diduga hasil korupsi, sobat Prabowo Subianto kini tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha , atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) pukul 23.45 WIB.

Edhy Prabowo tampak mengenakan jaket tahanan KPK berwarna oranye bersama empat tersangka lainnya.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu dini hari.

Edhy Prabowo ditangkap bersama istri bernama Iis Rosita Dewi dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Selain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok, Jawa Barat.

"Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu siang.

Total 7 tersangka

Selain Edhy Prabowo, enam tersangka lainnya yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Barang mewah 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved