Penanganan Covid
Lima Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Wisma Atlet Golo Dukal Manggarai
Masih sebanyak 5 orang pasien Covid-19 di Kabupaten Manggarai masih dirawat di gedung , sebagai lokasi karantina terpusat
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Masih sebanyak 5 orang pasien Covid-19 di Kabupaten Manggarai masih dirawat di gedung , sebagai lokasi karantina terpusat.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (26/11/2020).
Lody menjelaskan, sampai dengan, Rabu (25/11/2020) pukul 20.00 Wita sebanyak 5 orang pasien Covid-19 masih dirawat. Sedangkan 63 pasien Covid-19 lainya telah dinyatakan sembuh dan 1 orang pasien Covid-19 meninggal dunia.
Baca juga: Peran China di Timor Leste, Bukan Cuma Akui Kemerdekaan Tapi Beri Jaminan Ini Hingga Sekarang
Lody juga mengatakan, untuk jumlah Pelaku Perjalanan yang datang dari daerah terpapar Covid-19 masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai tercatat sampai dengan saat ini sudah sebanyak 5.590 orang. Saat ini juga ada 8 orang Pelaku Perjalanan reaktif rapid test dan saat ini masih dalam masa isolasi dan 35 orang kontak erat dengan pasien Covid-19.
Dikatakan Lody, Satuan Tugas Covid-19, terus bekerja dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 bisa teratasi.
Baca juga: Terungkap Alasan Cerdas Alm. Habibie Lepas Timor Leste 20 Tahun Lalu dari NKRI, Dipuji Banyak Negara
Giat-giat dimaksud diantaranya dengan meningkatkan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Test, Penyelidikan Epidemiologi dan Kontak Tracing, Sosialisasi kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, Pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan, Penegakan Hukum dan Disiplin penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Manggarai No: 38 Tahun 2020.
Lody juga mengatakan, mengingat para pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah Carrier Covid-19, maka diminta dengan sangat agar setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Wilayah Kabupaten Manggarai diminta kesadaran dan tanggung jawabnya untuk melaporkan diri ke Petugas Kesehatan terdekat atau Tim Satuan Tugas Covid-19, serta wajib mematuhi Protokol Kesehatan dengan wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari, wajib dilakukan Rapid Test dan Swab Test.
"Kepedulian, Kewaspadaan, Kepatuhan, serta Disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah kewajiban kita bersama, demi masyarakat kabupaten Manggarai yang Bebas dari Covid-19. Bersama kita pasti Bisa,"pungkas Lody.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)