Fadli Zon Berpeluang Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo, Gerindra : Pasrah

Fadli Zon Berpeluang Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo, Gerindra : Pasrah

Editor: Hermina Pello
(Kolase TribunNewsmaker - Biro Pers Setpres/Laily Rachev dan Tribunnews/ Herudin
Presiden Jokowi dan fadli Zon 

Fadli Zon Berpeluang Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo, Gerindra : Pasrah

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dianggap memiliki peluang cukup besar untuk menjadi menteri Jokowi menggantikan Edhy Prabowo yang menyatakan mundur dari Menteri KKP karena terkait dugaan kasus ekspor benih lobster.

Pengamat Politik dari Indo Barometer, M Qodari mengatakan beberapa alasan.

"Kalau lihat dari pola sebelumnya yang jadi menteri kecenderungannya yang dekat secara pribadi dengan Pak Prabowo. Saya berpikir nama Pak Fadli Zon pengganti Edhy Prabowo," ujar Qodari ketika dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).

Menurut dia peluang Fadli Zon jadi menteri jika Presiden Jokowi cuma mengganti jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditinggalkan Edhy Prabowo, rekan separtai Fadli Zon.

"Sekaligus kalau Fadli Zon diangkat jadi menteri membuktikan kemampuannya dalam mengelola pemerintahan sebab selama di DPR beliau paling aktif mengkritik pemerintahan. Kita lihat akan menarik jika Fadli Zon jadi menteri," ujar Qodari.

Usai Pilpres 2019 lalu, secara mengejutkan Prabowo Subianto jadi menteri pertahanan di kabinet pemerintahan Jokowi.

Padahal sebelumnya Prabowo dan Jokowi merupakan rival di Pilpres 2019.

Reshuffle Terbatas

Qodari juga menegaskan reshuffle kabinet termasuk pergantian menteri KKP sepenuhnya hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Tergantung juga Pak Jokowi apakah mau melakukan perubahan di Kementerian KKP saja atau sekalian reshuffle kabinet," ujar Qodari.

Dengan demikian, menurut Qodari, sekaligus beberapa kursi menteri akan diganti.

"Namun itu butuh kondisi yang spesial," ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai, ditetapkannya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh KPK akan membawa sejumlah implikasi politik.

Salah satunya, Presiden Joko Widodo diprediksi bakal segera melakukan reshuffle atau perombakan kabinet.

"Saya memperkirakan mungkin dalam waktu yang dekat akan ada reshuffle kabinet dan Presiden Jokowi mungkin akan melakukan reshuffle kabinet terbatas di pemerintahan," kata Arya kepada Kompas.com, Kamis (26/11/2020).

Menurut Arya, peristiwa ini bakal jadi momentum tepat bagi Presiden untuk melakukan reshuffle.

Apalagi, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin telah berusia lebih dari satu tahun.

Apalagi, sekitar lima bulan lalu Jokowi juga sempat menyampaikan ancaman reshuffle saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara di depan para menterinya.

Namun, ancaman itu belum dieksekusi Jokowi hingga saat ini.

Arya menduga, reshuffle tidak hanya akan dilakukan terhadap jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan, tetapi juga sejumlah menteri lain yang kinerjanya dinilai kurang maksimal.

Bisa jadi, dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, menteri-menteri yang dirombak adalah yang berkaitan dengan bidang kesehatan atau ekonomi.

Sebab, Presiden menginginkan sosok dengan kualifikasi dan pengalaman tinggi untuk pulih dari situasi pandemi

"Jadi mungkin momentum ini akan digunakan oleh Presiden untuk mengevaluasi kinerja sejumlah menteri dan melakukan reshuffle," ujar Arya.

"Dugaan saya sih mungkin tidak hanya di Menteri KKP saja, tetapi juga akan menyasar kementerian-kementerian lain yang underperformances," tuturnya.

Terkait sosok pengganti Edhy, menurut Arya, bisa jadi Jokowi menunjuk kader Partai Gerindra, partai yang semula menaungi Edhy.

Namun demikian, tak menutup kemungkinan Presiden menunjuk kalangan profesional non partai.

Arya menyebutkan, saat reshuffle Kabinet Kerja, Jokowi pernah memangkas kursi menteri yang diduduki kader partai dan diganti dengan kalangan profesional.

Akan tetapi, sekalipun pengganti Edhy nantinya bukan dari Gerindra, Arya meyakini bahwa partai pimpinan Prabowo Subianto itu akan tetap mendapat kursi penting di kementerian yang sama.

"Tapi tentu dalam politik nggak ada yang benar-benar hilang. Kalau misalnya jabatan untuk KKP ini dipangkas oleh Gerindra, Gerindra akan diberikan posisi yang lain juga. Kan ada deal-deal-nya, kompensasinya juga," kata dia.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut partainya menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kursi Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Kami dari Partai Gerindra tidak mencampuri, dan kami tunggu saja bagaimana kebijakan dari Pak Presiden," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Porsi Partai Gerindra di Kabinet Indonesia Maju sebanyak dua kursi.

Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Gerindra, menduduki jabatan Menteri Pertahanan, dan Edhy Prabowo ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Namun, setelah Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur oleh KPK, kursi Gerindra berkurang satu di tingkat eksekutif.

Dasco menyebut, penentuan kursi menteri merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi.

"Itu adalah hak prerogatif Presiden, dan kami belum bicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai itu (kursi Menteri Keluatan dan Perikanan)," ucap Dasco.

Kecelakaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Hal itu terkait kasus dugaan suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Seusai menyandang status tersangka, Edhy Prabowo meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut.

Ia menyebut kasus hukum yang menjeratnya itu adalah sebuah kecelakaan.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum."

"Itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ucap Edhy di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

"Dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari."

"Dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan," imbuhnya.

Menteri asal Partai Gerindra ini juga secara khusus meminta maaf kepada keluarganya, karena kini ia harus menjalani kasus hukum korupsi dugaan suap ekspor benih lobster.

Edhy menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas ulahnya tersebut.

"Mohon maaf kepada Ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat."

"Saya masih kuat, dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Tak hanya Edhy, KPK juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.

Yakni, dua stafsus Edhy Prabowo bernama Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi; staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih; dan Amril Mukminin selaku swasta.

Pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara."

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara."

"Terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Edhy dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Seno Tri Sulistiyono)
 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Fadli Zon Dinilai Berpeluang Jadi Menteri Jokowi Gantikan Edhy Prabowo, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/26/fadli-zon-dinilai-berpeluang-jadi-menteri-jokowi-gantikan-edhy-prabowo?page=all  Editor: Bambang Putranto

dan Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Gerindra Pasrahkan Kursi Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Jokowi, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/26/edhy-prabowo-jadi-tersangka-gerindra-pasrahkan-kursi-menteri-kelautan-dan-perikanan-kepada-jokowi?page=all

Editor: Yaspen Martinus

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved