Tidak Miliki SIPI, Kapal Motor dan Nahkoda Dijerat 6 Tahun Penjara 

kapal penangkap ikan yang diterbitkan oleh dinas kelautan dan perikanan provinsi NTT dan SPB dari syahbandar perikanan.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Barang bukti yang disita oleh Dit Polair Polda NTT, Selasa (24/11). 

Tidak Miliki SIPI, Kapal Motor dan Nahkoda Dijerat 6 Tahun Penjara 

POS-KUPANG.COM| KUPANG-- Tersangka berinisial YH (39) melakukan penangkapan ikan tanpa surat ijin kapal penangkap ikan (SIPI) dan melayarkan kapal perikanan tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) diancam hukuman 6 tahun penjara.

Kapal motor nelayan (KMN) Bartend GT 12 dan nahkoda kapal, YH (39) diamankan Direktorat Polairud Polda NTT saat menangkap ikan di wilayah perairan Tablolong, Kabupaten Kupang.

YH menangkap ikan tanpa dilengkapi surat ijin kapal penangkap ikan yang diterbitkan oleh dinas kelautan dan perikanan provinsi NTT dan SPB dari syahbandar perikanan.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi NTT.

YH warga RT 06/RW 03, Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Diketahui tidak memiliki surat ijin kapal penangkap ikan (SIPI) dan tanpa surat persetujuan berlayar (SPB).

YH dijerat dengan pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar.

Kepada wartawan, Selasa (24/11), Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Andreas Herry Susi Darto, SIK, mengakui kalau penangkapan ini dilakukan Kapal Patroli (KP) Turangga XXII 3013 yang patroli di perairan Tablolong pada posisi 10* 18' 26,65" LS-123* 28' 08,26" BT.

"Ditemukan bahwa nahkoda kapal KMN Bartend GT 12 menangkap ikan tanpa SIPI dan SPB," ujar Dir Polairud Polda NTT.

Polisi langsung mengamankan kapal dan ikan tangkapan, 1 set pukat/jaring, 1 lembar pas besar sementara nomor AL 520/62/12/KSOP.Kpg-2020.

Diamankan pula 1 lembar surat ukur dalam negeri nomor 308/00K, 1 lembar sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan nomor AL.501/61/8/KSOP.Kpg-2020.

Ada pula surat keterangan kecakapan 60 mill sebagai nahkoda atas nama YH, surat keterangan kecakapan 30 mill sebagai kepala kamar mesin atas nama AFS.

Selain itu sertifikat ketrampilan basic safety traning untuk KLM/kapal perikanan pelayaran dalam negeri dan ZEEI nomor seri CP2786257, surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan Diklat pemberdayaan masyarakat kecakapan awak kapal angkatan VII nomor 28/KAK-VII/08/2019.

Direktur Polairud juga menyampaikan, pihaknya sudah lakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan Provinsi, dan pelanggaran yang sering terjadi itu perihal perijinan baik itu SIPI dan SPB diperairan teluk kupang ini.

"Ini adalah tindakan kami masih dalam rangkaian mohon ijin operasi ilegal fishing yang kami laksanakan kemarin," ungkapnya

Lanjutnya, yang bersangkutan saat diperiksa tidak dapat menunjukan SIPI serta SPBnya. Sehingga YH melaksanakan kegiatan pengkapan ikan, tidak ada ijinnya.

Baca juga: Rekam Jejak Cemerlang, Potret Cantik Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo, juga Diringkus OTT KPK

Baca juga: HATI-HATI! 6 Daerah di NTT Diprediksi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Hari Ini, Simak INFO

Baca juga: Pilkada Sumba Timur - KPU Petakan Lokasi Distribusi Logistik

Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved