Sutiyoso Sindir TNI: Kok TNI yang Copot Baliho Habib Rizieq? Kayak Bunuh Lalat Pakai Palu Aja!
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengakui penurunan baliho Habib Rizieq di berbagai kawasan DKI Jakarta oleh anggota TNI adalah atas perintahnya
Sutiyoso Sindir TNI: Kok TNI yang Copot Baliho Habib Rizieq? Kayak Bunuh Lalat Pakai Palu Aja!
POS-KUPANG.COM - Lontaran pernyataan pedas terhadap pemerintah yang memilih sibuk urus Habib Rizieq Shihab ketimbang urusan lainnya, tak hanya dilontarkan Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Ternyata pernyataan serupa juga diucapkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.
Sutiyoso secara khusus menyoroti penurunan baliho Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq oleh TNI,
Untuk diketahui, Sutiyoso selain merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta juga mantan Pangdam Jaya.
Kritikan pedas sang mantan orang nomor satu di Pangdam Jaya itu diungkapkan pada Sabtu (21/11/2020).
Sutiyoso mengatakan hal itu dalam tayangan Kabar Petang di TvOne.
Diketahui sebelumny,a Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengakui penurunan baliho Habib Rizieq di berbagai kawasan DKI Jakarta oleh anggota TNI adalah atas perintahnya.
Sutiyoso mempertanyakan dalam tindakan penurunan baliho Rizieq Shihab apakah sudah dilakukan Satpol PP.
Ia menjelaskan tugas penertiban semacam itu seharusnya dilakukan Satpol PP.
Jika perlu bantuan dari satuan lain, sifatnya hanya mengamankan.
"Kalaupun harus dibantu, biarlah mereka yang menurunkan. Misalnya Kodam dan Polda Metro gabungan, melindungi mereka melaksanakan tugas," terang Sutiyoso.
Meskipun begitu, ia mengakui pemasangan baliho Rizieq tersebut berpotensi melanggar hukum.
Ia menyinggung ada peraturan daerah (perda) yang mengatur pemasangan baliho.
"Baliho itu jelas sesuatu yang salah karena ada perdanya, di mana bisa dipasang, ukurannya berapa, dan bayar pajak. Tidak boleh sembarangan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sutiyoso menerangkan apabila tindakan yang dilakukan Satpol PP tidak mencukupi, seharusnya polda setempat yang turun tangan.
"Kalau unsur Satpol PP ini sudah tidak berfungsi, tentunya Polda Metro Jaya," kata politisi yang akrab disapa Bang Yos ini.
Apabila tidak mempan juga, maka pihak pemasang baliho dapat dikenai pidana.
"Kalau sudah ada dalil-dalil dia melanggar aturan atau hukum, perda itu sudah ada sanksi hukumnya. Lakukan saja pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan, dan pengadilan. Jangan pernah ragu itu," tegas Sutiyoso.
Ia lalu menganalisis kemungkinan Pangdam Jaya sampai turun tangan menangani pelanggaran ketertiban umum semacam itu.
Sutiyoso menilai sebetulnya tidak lazim TNI turun langsung untuk menangani pelanggaran tersebut.
"Asumsi saya ini semua sudah tidak bisa sehingga panglima melakukan seperti itu," ungkapnya.
"Kalau tiba-tiba memang tidak cocok. Ibaratnya kita ini mau membunuh lalat tapi pakai palu, ibaratnya seperti itu," kata Sutiyoso mengandaikan.
"Karena TNI itu adalah senjata pamungkas, harus keluar yang terakhir kali," tandasnya.
Lihat videonya mulai menit 5.00:
Ini Isi Tulisan yang Buat Pangdam Jaya Kecam FPI
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui dirinya memberikan perintah pencopotan baliho yang terkait Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal dengan Habib Rizieq.
Dilansir TribunWow.com, diketahui sebelumnya viral sejumlah video dan foto beredar di masyarakat baliho yang memuat gambar Habib Rizieq.
Satu di antaranya diunggah akun Instagram @brigade.nu pada Kamis (18/11/2020).
Dalam video tersebut, sebuah spanduk besar bergambar Habib Rizieq diturunkan oleh sejumlah orang berseragam.
Di bawah gambar Rizieq, terdapat tulisan "Di Bawah Komandan Imam Besar", sesuai jabatan sang pendakwah di ormas FPI.
Akun @brigade.nu menuliskan keterangan video, "TNI turun tangan."
Namun dalam kolom komentar, banyak yang meragukan pencopotan baliho itu dilakukan oleh anggota TNI.
Dalam foto lain yang viral di media sosial, baliho yang diturunkan bertuliskan penyambutan terhadap Rizieq.
"Selamat datang Imam Besar Umat Islam Indonesia Al Habib Muhammad Rizieq Shihab," demikian tertulis.

Baliho itu kemudian diturunkan sejumlah orang berseragam Satpol PP.
Di foto lain yang beredar, tampak baliho bertuliskan ajakan "revolusi akhlak" yang digaungkan Rizieq kepada para simpatisan FPI sejak kepulangannya dari Arab Saudi.
Sejumlah orang berseragam loreng-loreng khas TNI tampak berada di sekitar baliho tersebut.
Diketahui ajakan tersebut mendapat kecaman dari Pangdam Jaya karena dinilai dapat memecah-belah persatuan umat beragama.
"Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur? Sesukanya sendiri," komentar Dudung Abdurachman, dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Kamis.
Dudung mengaku pencopotan baliho-baliho itu adalah perintahnya.
"Ingat ya, saya katakan. Itu perintah saya," tegas Dudung.
Mantan Gubernur Akmil ini menyebutkan ia akan mencopot semua baliho yang mencantumkan nama Rizieq Shihab dengan ajakan serupa, yakni revolusi akhlak.
Diketahui ajakan tersebut digaungkan Rizieq kepada para pendukungnya menyusul kepulangannya ke Tanah Air.
"Ini akan saya bersihkan semua. Tidak ada itu baliho-baliho yang mengajak revolusi dan segala macam," tegas Pangdam Jaya.
"Saya peringatkan, saya peringatkan. Saya tidak akan segan-segan untuk menindak dengan keras yang coba-coba mengganggu persatuan dan kesatuan," ucap Dudung.

PMKRI Dukung TNI dan Polri Turunkan Spanduk dan Baliho HRS
Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Forkoma PMKRI) mengapresiasi dan mendukung sikap tegas TNI dan Polri menurunkan Spanduk dan Baliho Habib Rizieq Shihab (HRS).
Apresiasi dan dukungan tersebut disuarakan oleh Ketua Forkoma PMKRI Hermawi Taslim SH melalui keterangan tertulis yang diterima wartakotalive.com, Minggu (22/11/2020).
Menurut Hermawi, pencopotan spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri itu sudah sesuai dengan tupoksi TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara nasional Indonesia (TNI).
Pertama, mendukung tindakan tegas TNI dalam menjaga keamanan dan keutuhan negara, termasuk menurunkan spanduk dan baliho yang yang nyata-nyata 'bernada hasutan, fitnah dan rongrongan terhadap kewibaaan pemerintah yang sah. Dan hal tersebut sesuai tupoksi TNI yang telah diatur dalam UU No.34 yakni operasi militer nonperang.
Kedua, bahwa Penurunan Spanduk dan Baliho tidak boleh dilihat dari aspek fisik saja, tapi harus lebih substantif sebagai upaya yang nyata dan terencana memecah belah kesatuan bangsa, merusak sendi-sendi bernegara dan nyata-nyata bersifat memprovokatif.
Ketiga, Forkoma PMKRI menyatakan dukungan atas tindakan tegas TNI ini untuk memastikan terciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang damai, aman dan harmonis.
Ia merujukan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI yang berbunyi:
"TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas pokok yang harus diemban. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara."
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI itu dilakukan dengan :
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk :
1) Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2) Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3) Mengatasi aksi terorisme.
4) Mengamankan wilayah perbatasan.
5) Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7) Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9) Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10) Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
11) Membantu mengamankan tamu negara/setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12) Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13) Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta
14) Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 'Kayak Bunuh Lalat Pakai Palu' Sutiyoso Sebut Bukan TNI yang Harusnya Copot Baliho Habib Rizieq, https://sumsel.tribunnews.com/2020/11/22/kayak-bunuh-lalat-pakai-palu-sutiyoso-sebut-bukan-tni-yang-harusnya-copot-baliho-habib-rizieq?page=all
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Forkoma PMKRI Apresiasi dan Dukung sikap tegas TNI dan Polri Turunkan Spanduk dan Baliho HRS, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/22/forkoma-pmkri-apresiasi-dan-dukung-sikap-tegas-tni-dan-polri-turunkan-spanduk-dan-baliho-hrs