Sutiyoso Sindir TNI: Kok TNI yang Copot Baliho Habib Rizieq? Kayak Bunuh Lalat Pakai Palu Aja!

Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengakui penurunan baliho Habib Rizieq di berbagai kawasan DKI Jakarta oleh anggota TNI adalah atas perintahnya

Editor: Frans Krowin
KOMPAS. com/Indra Akuntono
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso 

"Saya peringatkan, saya peringatkan. Saya tidak akan segan-segan untuk menindak dengan keras yang coba-coba mengganggu persatuan dan kesatuan," ucap Dudung. 

Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). (Warrta Kota.com)

PMKRI Dukung TNI dan Polri Turunkan Spanduk dan Baliho HRS

Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Forkoma PMKRI) mengapresiasi dan mendukung sikap tegas TNI dan Polri menurunkan Spanduk dan Baliho Habib Rizieq Shihab (HRS).

Apresiasi dan dukungan tersebut disuarakan oleh Ketua Forkoma PMKRI Hermawi Taslim SH melalui keterangan tertulis yang diterima wartakotalive.com, Minggu (22/11/2020).

Menurut Hermawi, pencopotan spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri itu sudah sesuai dengan tupoksi TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara nasional Indonesia (TNI).

Pertama, mendukung tindakan tegas TNI dalam menjaga keamanan dan keutuhan negara, termasuk menurunkan spanduk dan baliho yang yang nyata-nyata 'bernada hasutan, fitnah dan rongrongan terhadap kewibaaan pemerintah yang sah. Dan hal tersebut sesuai tupoksi TNI yang telah diatur dalam UU No.34 yakni operasi militer nonperang.

Kedua, bahwa Penurunan Spanduk dan Baliho tidak boleh dilihat dari aspek fisik saja, tapi harus lebih substantif sebagai upaya yang nyata dan terencana memecah belah kesatuan bangsa, merusak sendi-sendi bernegara dan nyata-nyata bersifat memprovokatif.

Ketiga, Forkoma PMKRI menyatakan dukungan atas tindakan tegas TNI ini untuk memastikan terciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang damai, aman dan harmonis.

Ia merujukan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI yang berbunyi:

"TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas pokok yang harus diemban. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara."

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI itu dilakukan dengan :
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk :
1) Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2) Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3) Mengatasi aksi terorisme.
4) Mengamankan wilayah perbatasan.
5) Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7) Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9) Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10) Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
11) Membantu mengamankan tamu negara/setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12) Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13) Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta
14) Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 'Kayak Bunuh Lalat Pakai Palu' Sutiyoso Sebut Bukan TNI yang Harusnya Copot Baliho Habib Rizieq, https://sumsel.tribunnews.com/2020/11/22/kayak-bunuh-lalat-pakai-palu-sutiyoso-sebut-bukan-tni-yang-harusnya-copot-baliho-habib-rizieq?page=all

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Forkoma PMKRI Apresiasi dan Dukung sikap tegas TNI dan Polri Turunkan Spanduk dan Baliho HRS, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/22/forkoma-pmkri-apresiasi-dan-dukung-sikap-tegas-tni-dan-polri-turunkan-spanduk-dan-baliho-hrs

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved