Bupati Mabar Masih Diperiksa Penyidik Kejati NTT Lebih Dari 9 Jam
Pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Mabar tersebut telah dilakukan lebih dari 9 jam sejak pukul 10.16 Wita.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Bupati Mabar Masih Diperiksa Penyidik Kejati NTT Lebih Dari 9 Jam
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), masih melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula, Kamis (19/11/2020).
Pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Mabar tersebut telah dilakukan lebih dari 9 jam sejak pukul 10.16 Wita.
Pemeriksaan yang dilakukan di lantai dua Gedung Kantor Kejari Mabar tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, NTT.
Bupati Dula tampak sesekali melihat awak media yang mengabadikan momen tersebut.
Selanjutnya, ia pun terlihat tenang sambil melihat beberapa dokumen di atas meja pemeriksaan.
Sementara itu, terlihat sejumlah saksi lainnya yang berdatangan untuk menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi tadi.
Terlihat Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur dan 3 saksi lainnya masih diperiksa penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mabar, Kamis (19/11/2020).
Bupati Dula yang tiba sekitar pukul 10.16 Wita menggunakan sebuah mobil berwarna hitam bernomor polisi EB 1125 GA.
Bupati Dula saat tiba mengenakan masker dan membawa sebuah map bermotif batik.
Tampak Bupati Dula membawa map itu menggunakan tangan kanannya saat memasuki Kantor Kejari Mabar.
Bupati Dula sempat menengok ke arah awak media yang tengah mengambil gambar.
Bupati Dula langsung menuju ruang tunggu, setelah sebelumnya menengok ke bagian kanan ruangan.
Saat diminta diwawancarai, Bupati Dula mengatakan akan memberikan keterangan setelah melakukan pemeriksaan.
"Tunggu setelah selesai pemeriksaan," katanya singkat.
Setelah menunggu beberapa saat, seorang pegawai Kejari Mabar meminta Bupati Dula untuk menuju ke lantai dua.
Bupati Dula selanjutnya diperiksa penyidik Kejati NTT di ruang pemeriksaan Kejari Mabar.
Bupati Dula diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, NTT.
Bupati Dula sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga, setelah kasus ini masuk ke tahap penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Penyidikan dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menemui babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penyitaan lahan Keranga seluas 30 ha, Rabu (18/11/2020) pagi.
Hadir dalam kesempatan itu, Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur, 2 orang mantan petugas ukur BPN Manggarai yang mengukur lahan tersebut pada 1997 silam, Lurah Labuan Bajo, Syarifuddin Malik, Ahli Waris Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, 2 pegawai BPN Kabupaten Mabar dan mantan Ketua Resort Perikanan Kecamatan Komodo.
Tidak hanya melakukan penyitaan, dilakukan juga rekonstruksi lahan didasarkan pada pengukuran lahan yang telah dilakukan BPN Kabupaten Manggarai pada tahun 1997 atau sebelum Kabupaten Mabar mekar dari Kabupaten Manggarai sebagai kabupaten induk.
Rekonstruksi lahan dilakukan selama 5 jam hingga pukul 14.00 Wita.
Tim penyidik juga memasang plang penyitaan berwarna putih pada lokasi tersebut.
Sementara itu, pada plang penyitaan tertulis Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 2. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 3. Surat Penetapan Wakil Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Tanggal 06 November 2020 Menyita Tanah yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo seluas 30 Hektar.
Dipasang pula tulisan yang berbunyi “TANAH INI TELAH DISITA. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.”
Ketua Tim Penyidik, Roy Riady, S.H., M.H kepada awak media menjelaskan, dalam perkembangan kasus ditemukan sebanyak 6 sertifikat hak milik di lahan milik Pemda Mabar tersebut.
"Ada 6 orang, 1 orang punya 2 sertifikat," katanya.
Saat ditanya total jumlah lahan yang telah bersertifikat, Roy mengatakan, jumlah laham yang telah disertifikasi di atas lahan seluas 30 ha tersebut seluas kurang lebih 6 ha.
Selanjutnya, pihak penyidik juga menyita uang sebesar Rp 140 juta dari oknum BPN Kabupaten Mabar yang menerima uang 'pelicin' untuk kepentingan sertifikasi sebagian lahan di lahan Kerangan seluas 30 ha.
"Rp 140 juta itu dari pihak BPN yang menerima uang pelicin untuk urus sertifikat sebagian orang di atas tanah Pemda Mabar," jelasnya.
Sementara itu, proses penanganan perkara tersebut dalam proses penyidikan.
Baca juga: KUNCI JAWABAN Kelas 4 SD Hal 14-20, Tema 5 Jumat 20 November 2020 Nilai dalam lagu Maju Tak Gentar
Baca juga: Gisella Sudah Diperiksa Polisi, Penyebar Pertama Belum Ditangkap? UPDATE Fakta Video Mirip Gisel!
Baca juga: Danramil 1618 Insana Utara Salurkan Bantuan Sembako untuk Susteran Notre Dam
"Hari ini kami pasang plank sita, bagi pihak-pihak terkait yang mencoba mencabut papan sita ini, atau mengganggu proses penyidikan pidana ini, itu merupakan tindakan pidana menghalang-halangi tindakan penyidikan," ujarnya.
"Kami hari ini hanya menyita tanah, proses penyitaan ini adalah penyitaan tanah, jadi terkait bangunan yang ada di atas, nanti ketika tanah ini dirampas, kami berharap pemilik bangunan-bangunan ini harus mengosongkan bangunan di atas tanah ini," tambahnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-mabar-agustinus-ch-dula-saat-diperiksa-penyidik.jpg)