BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp 1,8 Juta, Begini Cara Mencairkannya, Gampang Kok

BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp 1,8 Juta, Begini Cara Mencairkannya, Gampang Kok

Editor: maria anitoda
Tribunnews.com
BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp 1,8 Juta, Begini Cara Mencairkannya, Gampang Kok 

POS-KUPANG.COM - BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp 1,8 Juta, Begini Cara Mencairkannya, Gampang Kok

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan dicairkan untuk diberikan kepada guru honorer.

Anggaran tersebut akan diberikan bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS atau guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu guru honorer dan pegawai kependidikan non-PNS yang terkena dampak Pandemi Covid-19.

Cara Mencairkan BLT Subsisi Gaji Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," kata Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."

"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem.

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Syarat Penerima BLT gaji guru honorer

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/20/blt-subsidi-gaji-guru-honorer-senilai-rp-18-juta-bagaimana-cara-mencairkannya?page=all&_ga=2.232871965.265107541.1604971278-857069526.1598522647

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved