Selasa, 21 April 2026

Berita Sikka Terkini

Kasus MA Pegang Besi Panas Saat Sidang Adat di Baomekot Dilimpahkan ke Polres Sikka

Penanganan dan proses penyelidikan laporan MA (29), warga Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka yang mengadu

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Penanganan dan proses penyelidikan laporan MA (29), warga Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka yang mengadu ke Polsek Kewapante karena diperlakukan tidak benar saat proses persidangan adat di Baomekot telah dilimpahkan ke Polres Sikka.

Polres Sikka selanjutnya akan menyelidiki kasus yang dialami MA yang dilakukan para pihak saat proses persidangan adat karena MA dituduh telah meniduri wanita berusia 34 tahun.

MA yang dikenai sanksi adat berupa memegang besi panas lalu telapak tangan kanannya terluka tidak terima sehingga ia melapor ke polisi.

"Kasusnya akan ditangani Polres Sikka. Hari ini, ada pelimpahan kasusnya ke  biar ditangani di Polres Sikka," kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Kamis (18/11/2020) siang.

Ia menegaskan, penyidik tentunya akan bekerja secara profesional guna menangani laporan MA dengan memeriksa para pihak yang mengetahui kejadian tersebut termasuk pihak yang bertanggungjawab.

Sebelumnya, MA (29), warga Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka dituduh meniduri seorang wanita berusia (34).

Perbuatan dan tuduhan atas MA itu berakibat ia 'Diadili' secara hukum adat oleh tua adat di desanya.

MA dipanggil lalu dimintai mengakui perbuatannya benar atau tidak.

Alhasilnya, MA harus disuruh memang besi panas. Jika tangannya luka berarti ia benar melakukan perbuatan tersebut dan jika tidak luka ia tidak bersalah.

Tetapi proses peradilan ini malah membuat telapak tangan MA terluka usai memegang besi panas yang sudah dibakar saat proses persidangan adat yang digelar di Kantor Desa Baomekot, Sabtu (7/11/2020) pagi.

Kini, MA tidak terima dengan tindakan yang dilakukan para tokoh adat lalu mengadu ke Polsek Kewapante.

Atas kejadian itu, Polsek Kewapante sedang menyelidiki kasus tersebut dengan memanggil para pihak yang melakukan proses persidangan secara adat atas MA.

"Memang ada laporan dari MA atas para pihak yang membuat telapak tangan kanan terluka. Kami sedang panggil para pihak agar dimintai keterangan," papar Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kapolsek Kewapante, Iptu Margono saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Maumere, Selasa (17/11/2020) pagi.

Ia menegaskan, langkah penyelidikan sedang dilakukan agar jelas kasusnya.(ris)

ran

 
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved