Kasus Djoko Tjandra

Sayangnya Tak Bisa Dilihat AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, Jaksa Pinangki Punya Brankas Mata Uang Asing

Sebagai seorang suami, Yogi juga menyebut DS tidak memiliki akses membuka brankas. Kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki sendiri

Editor: Benny Dasman
Kolase dokumen Tribunnews dan dokumen TRIBUN TIMUR
Jaksa Pinangki 

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menangis saat mendengar keterangan suaminya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

Saat itu suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf duduk sebagai saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Mulanya Yogi bercerita soal hubungan rumah tangganya dengan Pinangki yang diakui kurang baik.

Menikah pada 1 November 2014 silam, Yogi sempat tinggal terpisah dengan Pinangki karena penugasan kerja.

Saat kembali satu atap, Yogi mengaku kurang terjalin komunikasi yang baik dengan Pinangki.

Kerenggangan itu bermula pada periode 2018 dan memuncak di tahun 2019.

"Hubungan saya tahun 2019 memang agak kurang baik. Kami kurang komunikasi. Kadang tidur pun tidak sekamar," kata Yogi dalam persidangan.

Mendengar cerita Yogi, Pinangki terlihat menangis.

Ia berulang kali mengusap matanya dengan tisu.

Yogi melanjutkan, kerenggangan hubungan rumah tangga itu membuat dirinya enggan bertanya soal keseharian Pinangki, termasuk kegiatan berpergian ke luar negeri.

"Jujur saya mau nanya udah males. Kalau mau ditanya pasti ujungnya ribut," ucap Yogi.

Pada suatu kesempatan Yogi sempat menanyakan alasan Pinangki yang ingin pergi ke Amerika Serikat.

Tapi Pinangki justru mengatakan bahwa hal itu bukan menjadi urusan Yogi

"Saya tanya mau kemana. Pinangki bilang 'Bukan urusan kamu'," jelas dia.

Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved