Terkini Internasional
Saddam Hussein Pernah 'Korban', 21 Teroris Dieksekusi Gantung oleh Irak di Penjara Paling Kejam
21 orang dieksekusi gantung oleh pemerintah irak, karena kasus terorisme pada Senin (16/11/2020).
POS KUPANG, COM - 21 orang dieksekusi gantung oleh pemerintah irak, karena kasus terorisme pada Senin (16/11/2020).
Orang-orang Irak dari berbagai provinsi semuanya telah dihukum berdasarkan Undang-Undang Kontra-Terorisme tahun 2005, yang membawa hukuman mati.
Tetapi tidak ada rincian tentang kejahatan spesifik mereka.
Mereka digantung di penjara Nasiriyah di Provinsi Dhi Qar, satu-satunya penjara Irak yang melakukan hukuman mati.
Ia dikenal karena menahan mantan pejabat rezim Saddam Hussein yang dikutuk, yang digulingkan oleh invasi pimpinan AS tahun 2003.
Saddam sendiri digantung pada Desember 2006.
Orang Irak dengan takut menyebut penjara Nasiriyah sebagai Al-Hut, atau ikan paus, kompleks penjara yang luas yang menelan orang hidup-hidup.
Sejak menyatakan kelompok Daesh atau ISISI dikalahkan pada akhir 2017, Irak telah mengutuk mati ratusan warganya sendiri karena menjadi anggota faksi ekstremis.
Tetapi hanya sebagian kecil dari hukuman yang telah dilakukan, karena harus disetujui oleh presiden tersebut, Barham Saleh.
Sumber polisi mengkonfirmasi kepada AFP bahwa Saleh telah menandatangani eksekusi pada Senin (16/11/2020).
Pengadilan Irak juga telah mengadili puluhan warga negara asing atas dugaan keanggotaan Daesh.
Dimana sebanyak 11 warga negara Prancis dan satu warga negara Belgia dihukum mati.
Hukuman tersebut belum dilakukan.
Irak menempati urutan kelima di antara negara-negara yang melaksanakan hukuman mati, menurut Amnesty International, yang mendokumentasikan 100 eksekusi mati di negara itu pada 2019.