Putusan 11 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Sama Sama Banding
aksi Enjel mengaku melihat mayat tersebut sejak siang sementara Marten mengatakan melihat pembuangan mayat korban saat magrib.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Putusan 11 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Sama Sama Banding
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang memutus enam terdakwa perkara dugaan pembunuhan Yorimus Nenabu, kontraktor asal TTS di Jalur 40 Kota Kupang tahun 2016 dengan hukuman 11 tahun penjara.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang berlangsung Senin (16/11) sore, majelis hakim yang yang dipimpin Fransiskus Mamo bersama hakim anggota Reza Tryama dan Tjokorda itu memutus enam terdakwa bersalah dalam kasus yang menewaskan Yorimus Nenabu.
Putusan itu berselisih dengan tuntutan jaksa yang mematok 12 tahu penjara dalam perkara lama yang dibongkar kembali pada 2019 itu.
Enam terdakwa masing masing, Stefanus Nenabu alias Fanus alias SN, Yunus Nenabu alias Unu alias YN, Benyamin Penu alias Domi alias BP, Marthen S. Tualaka alias Semi alias MST, Solianus Tefa alias Nus alias ST dan Thomas Tefa alias Thomas alias TT yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas IIB Kupang tampak tenang mendengar putusan yang dibacakan hakim Fransiskus Mamo itu.
Sementara terhadap putusan tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan banding. Demikian pula jaksa penuntut umum yang mengikuti sidang secara virtual dari Kejati NTT pun menyatakan banding.
"Kami dari tim kuasa hukum menyatakan banding," ujar ketua tim kuasa hukum, Bernard Anin saat ditanya majelis hakim di penghujung sidang.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Senin, 9 November 2020, jaksa penuntut umum yang terdiri dari Abdul Rahman dan Gita Marpaung dalam amar tuntutannya, menuntut keenam terdakwa dengan dakwaan kedua yakni melanggar pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau telah merampas nyawa orang lain.
Menurut tim jaksa penuntut umum, enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yaitu pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa penuntut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, menetapkan barang bukti handphone dikembalikan kepada para pihak. Sementara barang bukti flashdisk, lembar berita acara, buku laporan dan daftar hadir dimusnahkan. Juga, satu unit mobil pickup Suzuki Futura ST 150 dengan nomor polisi DH 2895 AC atas nama Yoseph Tomonob dikembalikan pada pemiliknya.
Keluarga para terdakwa mengaku kecewa dan sedih atas putusan tersebut. Namun demikian, mereka tetap menghormati proses hukum dan memutuskan untuk mencari keadilan atas perkara itu.
"Terus terang kami keluarga sangat sedih dan kecewa. Ada kejanggalan kejanggalan yang sudah diakui dalam fakta persidangan tetapi itu tidak dipertimbangkan," ujar Agustinus Nubatonis yang ditemui usai sidang.
Sementara itu, tim kuasa hukum menyayangkan berbagai fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.