Subsidi Gaji

KABAR GEMBIRA, Ini Syaratnya! Guru Honorer & Dosen Tidak Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta!

Kabar gembira bagi para tenaga pendidik non ASN alias guru honorer, termasuk para dosen tidak tetap. 

Editor: Benny Dasman
boganinews
ilustrasi subsidi gaji 

"Total anggaran yang akan kami keluarkan adalah Rp 3,6 triliun,'

"Jadi ini hari yang sangat menggembirakan bagi kami di Kemendikbud dan harusnya sangat menggembirakan juga bagi para guru honorer kita yang di masa pandemi ini bukan hanya krisis kesehatan,"

"Tapi juga krisis ekonomi,"

"Mereka adalah ujung tombak dari pada sistem pendidikan kita," ungkap Nadiem Makarim .

Syarat dan Ketentuan Subsidi Gaji Guru Honorer

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah bagi para guru honorer atapun dosen tidak tetap untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji atau BSU ini. 

Syarat penerima BSU Kemendikbud adalah warga negara Indonesia (WNI).

Selain itu, penerima harus dipastikan tidak menerima BSU Kementerian Ketenagakerjaan.

Termasuk juga tidak menjadi penerima bantuan semi bansos kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Syarat lainnya yakni penerima bukan PNS, serta memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Kami enggak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos Kemenaker ataupun semi bansos dari prakerja," imbuh Nadiem Makarim .

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im menambahkan, mulai hari ini BSU bagi pendidik dan tenaga kependidikan sudah mulai cair.

Pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan perbankan terhadap penyaluran bantuan tersebut.

Materi di artikel ini juga telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Guru honorer dan tenaga pendidik non PNS akan dapat Rp 1,8 juta, apa syaratnya?

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul ASYIK ! Guru Honorer dan Dosen Tidak Tetap Kini Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta | Ini Syaratnya, https://pontianak.tribunnews.com/2020/11/17/asyik-guru-honorer-dan-dosen-tidak-tetap-kini-bisa-dapat-subsidi-gaji-rp-18-juta-ini-syaratnya?page=3.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved