Berita Sikka Pertama

Dituduh Tiduri Perempuan, Pria Sikka 'Diadili' Secara Adat, Telapak Tangan Terluka, Ini Penyebab

(29), warga Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka dituduh meniduri seorang wanita beru

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
ilustrasi hubungan intim 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM | MAUMERE-MA (29), warga Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka dituduh meniduri seorang wanita berusia (34).

Perbuatan dan tuduhan atas MA itu berakibat ia 'Diadili' secara hukum adat oleh tua adat di desanya.

MA dipanggil lalu dimintai mengakui perbuatannya benar atau tidak.

Alhasilnya, MA harus disuruh memang besi panas. Jika tangannya luka berarti ia benar melakukan perbuatan tersebut dan jika tidak luka ia tidak bersalah.

Baca juga: Ini Impian Winger Persib Bandung Masih Berharap Main di Klub Eropa atau Negara Maju di Asia, INFO

Tetapi prosea peradilan ini malah membuat telapak tangan MA terluka usai memegang besi panas yang sudah dibakar saat proses persidangan adat yang digelar di Kantor Desa Baomekot, Sabtu (7/11/2020) pagi.

Kini, MA tidak terima dengan tindakan yang dilakukan para tokoh adat lalu mengadu ke Polsek Kewapante.

Atas kejadian itu, Polsek Kewapante sedang menyelidiki kasus tersebut dengan memanggil para pihak yang melakukan proses persidangan secara adat atas MA.

"Memang ada laporan dari MA atas para pihak yang membuat telapak tangan kanan terluka. Kami sedang panggil para pihak agar dimintai keterangan," papar Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kapolsek Kewapante, Iptu Margono saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Maumere, Selasa (17/11/2020) pagi.

Ia menegaskan, langkah penyelidikan sedang dilakukan agar jelas kasusnya.(ris)

ilustrasi
ilustrasi (ISTIMEWA)

PK/IST

Foto Ilustrasi Saja

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved