Status Kredit Yohanes Soleman di Bank NTT Belum Dikategorikan Kredit Macet
kredit macet karena statusnya masih berada pada Collect 2 (terlambat 28 hari) dan telah mendapat persetujuan restrukturisasi
Status Kredit Yohanes Soleman di Bank NTT Belum Dikategorikan Kredit Macet
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Status kredit Yohanes Sulayman (YS) dengan nilai sekitar Rp 44 miliar belum dapat dikategorikan sebagai kredit macet karena statusnya masih berada pada Collect 2 (terlambat 28 hari) dan telah mendapat persetujuan restrukturisasi/penjadwalan ulang kredit dari Bank NTT.
Demikian diungkapkan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Yohanes Sulayman, Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H, M.Hum, Cindra Adiano, S.H, M.H, CLA dan Nurmawan Wahyudi, S.H, M.H dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates saat dikonfirmasi wartawan--saat skors Sholat Magrib-- tentang adanya persetujuan restrukturisasi dari Bank NTT sebagaimana diungkapkan JPU dalam tuntutannya.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Manggi, S.H, M.Hum didampingi Anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom, S.H, M.H dan Ari Prabowo S.H pada Kamis (12/11/20) sore hingga malam di Pengadilan Tipikor Klas IA Kupang.
Anggota Tim Kuasa Hukum, Nurmawan Wahyudi, S.H, M.H, mengakui bahwa kliennya telah mendapat persetujuan restrukturisasi/penjadwalan ulang kredit dari Kantor Pusat Bank NTT sebagaimana diungkapkan JPU dalam tuntutannya.
“Benar ada permohonan restrukturisasi yang kemudian berdasarkan fakta persidangan yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya bahwa permohonanan restrukturisasi ini disetujui oleh pihak Kantor Pusat Bank NTT selama enam bulan dengan menangguhkan angsuran bunga dan pokok kredit. Dengan demikian, status kreditnya di hold dan tetap pada collect 2 sehingga belum dapat dikategorikan kredit macet,” tandasnya.
Karena itu, jelas Nurmawan, kliennya belum dapat dikategorikan sebagai debitur macet karena status kreditnya pada kolektabilitas 2. “Perlu dicatat, Pak Yohanes Sulayman baru terlambat mencicil kreditnya selama 28 hari.
Artinya baru pada Collect 2, belum bisa dikategorikan kredit macet. Karena berdasarkan keterangan saksi ahli di persidangan, kredit dikategorikan macet bila status kredit sudah sampai pada Collect 5 (terlambat lebih dari 250 hari setelah jatuh tempo, red). Sedangkan status kredit klien kami baru sampai pada Collect 2,” tandasnya.
Berdasarkan pernyataan ahli perbankan diajukan, lanjutnya, mengatakan bahwa setelah persetujuan restrukturisasi dikeluarkan, seharusnya berdasarkan anatomi kontrak dibuatkan addendum/perubahan kontrak.
“Siapa yang harus aktif di sini ya Bank NTT. Berdasarkan ahli perbankan yang kami ajukan (dalam persidangan, red), Dr. Prawitra Thalib, S.H, M.H, ketika itu (adendum kontrak, red) tidak dilakukan maka siapa yang salah? Ya bank! Harus dicatat bank yang salah.
kredit macet
Yohanes Soleman
Bank NTT
Dikategorikan
kupang hari ini
POS-KUPANG.COM
Sabtu 14 November 2020
kuasa hukum
Silakan Tukar Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini Rabu 3 Maret 2021, Jangan Sampai Telat |
![]() |
---|
Simak Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu3 Maret 2021, 6 Zodiak Ini Bernasib Kurang Beruntung, Apa Saja? |
![]() |
---|
Andi Mallarangeng Beri Saran ke Moeldoko: Kalau Mau Nyapres, Datang Baik-Baik Minta Dukungan ke SBY |
![]() |
---|
Jarang Terlihat di Layar Kaca, Ini Keinginan Mulia Rina Gunawan yang Tak Terlaksana hingga Ajal |
![]() |
---|
BARU TERUNGKAP Ternyata Jokowi Tak Pernah Ambil Gaji Selama Jadi Wali Kota Solo, Apakah Gibran Juga? |
![]() |
---|