Video Panas

Tiga Akun Penyebar Sudah Hapus Video Panas, Polisi Panggil Gisella Anastasia, Pemeran Tersangka!  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tegaskan nantinya akan panggil penyanyi Gisella Anastasia terkait video syur yang mirip dirinya.

Editor: Benny Dasman
instagram
Jumat, 13 November 2020 10:09 tribunnewslihat fototribunnews Instagram Video syur mirip Gisel Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Video Syur Mirip Gisel Segera Ada Tersangka, Pemainnya 74 % Gisella Anastasia, Polisi: Penyidikan, https://manado.tribunnews.com/2020/11/13/video-syur-mirip-gisel-segera-ada-tersangka-pemainnya-74-gisella-anastasia-polisi-penyidikan?page=4. Editor: Aswin_Lumintang 

POS KUPANG, COM  JAKARTA - Polisi tak main-main untuk menelusuri video syur yang diduga melibatkan artis Gisella Anastasia dan pemeran pria yang ditengarai saling kenal dekat dengan pemeran perempuan. Hanya sedang diselidiki motivasi tersebarnya video 19 detik tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tegaskan nantinya akan panggil penyanyi Gisella Anastasia terkait video syur yang mirip dirinya.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (12/11/2020).

Kombes Pol Yusri menuturkan banyak yang meminta kepastian perihal pemanggilan Gisel dalam kasus ini.

Di mana Gisel disebut-sebut mirip dengan perempuan yang ada di dalam video syur beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Kombes Pol Yusri menegaskan nantinya Gisel akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Tidak hanya Gisel, seluruh pihak terkait dalam kasus ini pasti akan diselidiki oleh kepolisian.

"Apakah saudari yang mirip G tersebut artinya yang berperan akan dipanggil iya nantinya."

"Nantinya akan kita panggil semua, akan kita selidiki siapa orang itu," terang Kombes Pol Yusri.

Kombes Pol Yusri menerangkan, dalam laporan yang masuk ke kepolisian kasus ini disangkakan dua pasal.

Pertama adalah mengenai Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 1 serta Undang-Undang Pornografi.

"Karena di sini 'kan dipersangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE."

"Juga Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.

Kombes Pol Yusri menerangkan pihaknya juga akan mencari penyebar dari video syur tersebut di media sosial.

Yang dicari adalah pengunggah pertama serta yang secara masif menyebarluaskan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved