Berita Regional
SIMAK Bantahan Menaker Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Termin II, INFO Lengkap Ida Fauziyah
Menaker bantah menunda penyaluran subsidi gaji termin II. Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji termin II telah disalurkan kepada 4.89
POS KUPANG.COM--Menaker Ida Fauziyah, Jumat (13/11/2020), membantah kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran subsidi gaji termin II, sebab bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja. Foto ilustrasi: Menaker Ida Fauziyah saat mengumumkan BLT BPJS termin kedua diundur.
Menaker bantah menunda penyaluran subsidi gaji termin II. Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji termin II telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran subsidi gaji termin II, sebab bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11)," kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Video: Bantuan Sosial: 1.750 Paket Sembako Dibagikan ke Warga Terdampak Pandemi

Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp1,2 juta kepada 4.893.816 orang, dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11/2020) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11/2020) untuk 2.713.434 orang.
Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan termin II BSU mencapai Rp 5,8 triliun.
Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.
BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap.
Termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020.
Termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020. (Antaranews)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Menaker Bantah Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Termin II, Ini Penjelasan Lengkap Ida Fauziyah, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/13/menaker-bantah-tunda-penyaluran-subsidi-gaji-termin-ii-ini-penjelasan-lengkap-ida-fauziyah.
Editor: Hertanto Soebijoto