PERAHATIAN,  BLT UMKM Ditutup Akhir November: Berikut Cara Daftar dan Cek Statusnya

Pemerintah berencana untuk menutup BLTP UMKM pada akhir Novemer. Harapan pemerintah adalah semua bantuan yang diberikan sudah diterima dan tepat sasar

Editor: Alfred Dama
kredivo
ilustrasi BLT UMKM diperpanjang 

PERAHATIAN,  BLT UMKM Ditutup Akhir November: Berikut Cara Daftar dan Cek Statusnya

POS KUPANG.COM -- Pemerintah berencana untuk menutup BLTP UMKM pada akhir Novemer. Harapan pemerintah adalah semua bantuan yang diberikan sudah diterima dan tepat sasaran

Namun hingga masih banyak pelaku usaha kecil yang belum mengetahui informasi ini dan proses pendaftaranya 

Bantuan Langsung tunai (BLT) UMKM akan segera ditutup akhir bulan November.

Awalnya Program BLT UMKM berakhir pada bulan September 2020.

Namun pemerintah memperpanjang Program BLT UMKM sampai akhir November.

Baca juga: Mucul Lagi Video Mesum , Kali ini  Video Syur  Selingkuh Dokter dan Bidan Viral

Baca juga: Pernah Kawin Cerai, Kini Vikcy Prastyo Incar Janda Deddy Corbuzier untuk Jadi Kekasih, Kesempatan?

Baca juga: KABAR BURUK dari Via Vallen,  Sang Ayah Idap Penyakit Mematikan: Ternyata Udah Lama Papa Sakit

Baca juga: Gisella Anastasia Akan Diperiksa Terkait Sosok di Video Syur Miripnya, Polisi Tetapkan Hari Selasa

Baca juga: Mental Baja Nikita Mirzani, Tak Takut Ancaman Pendukung Habib Rizieq, Tungguin Dilaporkan ke Polisi

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, Minggu (1/11/2020), pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendapat bantuan Rp 2,4 juta.

Pendaftaran dilakukan secara offline dari daerah masing-masing

Cara Daftar BLT UMKM

Masyarakat dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili untuk mendapatkan bantuan ini.

Kementerian, perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, perbankan bahkan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum juga dapat mengusulkan calon penerima bantuan tersebut.

Pendaftar dapat melengkapi data usulan dengan mengisi:

1. NIK

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

4. Bidang usaha

5. Nomer Telepon

Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan bantuan ini, apabila ada memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Pengusaha mikro tidak memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

4. Memiliki usaha berskala mikro dan bila pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Cek Status BLT UMKM

Jika lolos seleksi, bantuan uang akan ditransfer.

Cara cek penerima BPUM UMKM dapat di lakukan melalui laman resmi eform.bri.co.id.

1. Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BLT UMKM Ditutup Akhir November: Berikut Cara Daftar dan Cek Statusnya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/13/blt-umkm-ditutup-akhir-november-berikut-cara-daftar-dan-cek-statusnya?page=all.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved