Keluarga Yulia Afra Bayar Denda Rp 200 Juta Sesuai Hasil Putusan Hakim Pengadilan Tipikor, Info

TA. 2018, telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp 200 juta, sesuai denda putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Foto kiriman dari Kejati NTT untuk pos kupang
Pihak keluarga terpidana Yulia Afra membayar denda kepada JPU Kejati NTT, Kamis (12/11). 

Keluarga Yulia Afra Bayar Denda Rp 200 Juta Sesuai Hasil Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Keluarga dari terpidana Yulia Afra,membayar denda Rp 200 juta sesuai hasil putusan Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Melalui rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis (12/11), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, menyampaikan, hari ini keluarga terpidana Yulia Afra, selaku mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Provinsi NTT dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan kawasan NTT Fair TA. 2018, telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp 200 juta, sesuai denda putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Pembayaran denda pidana tersebut berlangsung di Kantor Kejati NTT, dari pihak keluarga terpidana Yulia Afra.

Putusan majelis hakim pengadilan tipikor kupang membebankan terpidana Yulia Afra dengan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga: Pilkada di Kabupaten Sumba Timur - Debat Paslon Sebagai Ajang Adu Gagasan

Terhadap pembayaran uang denda tersebut, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera disetorkan ke kas negara dalam waktu 1 × 24 jam.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved